TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD.2015/NO.6, LL KAB. SEKADAU: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipikl berdasarkan beban kerja, kondisi kerja dan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, PP No.53 Tahun 2010, Perda No.8 Tahun 2008, Perda No.2 tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Penganggaran tambahan Penghasilan; Penerima Tambahan Penghasilan; Besaran Tambahan Penghasilan; Pemberian dan Pengurangan Tambahan Penghasilan; Tatacara Pembayaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman dan 4 halaman penjelasan
|