Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2018/NO.3, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
ABSTRAK:
a. bahwa di Kota Bandar Lampung masih ditemukan berbagai jenis masalah kesehatan penyakit menular dimasyarakat, dan sewaktu-waktu dapat terjadi peningkatan angka kesakitan, kejadian luar biasa, wabah, bahkan kematian serta menimbulkan dampak sosial, ekonomi maupun penurunan produktivitas sumber daya manusia;
b. bahwa untuk mengatasi masalah penyakit menular, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara tepat, cepat agar dapat dilakukan tindakan sesuai dengan program penanggulangan penyakit menular;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b diatas maka ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Kota Bandar Lampung.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang – Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang – Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/ Menkes/Per/2004 tentang pedoman penyelenggaraan sistem kewaspadaan dini kejadian luar biasa (KLB).
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/ Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Hepatitis Virus; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1479/Menkes/SK/X/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular Terpadu;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 293/Menkes/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria Di Indonesia;
14. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2017 Nomor 7);
15. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. KELOMPOK DAN JENIS PENYAKIT MENULAR
4. PENYELENGGARAAN
5. SUMBER DAYA KESEHATAN
6. PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
7. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
8. PENCATATAN DAN PELAPORAN
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
10. LARANGAN DAN SANKSI
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
20 hlm, penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO DAN TELEVlSI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan program pembangunan kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, keberadaan radio dan televisi sebagai lembaga penyiaran publik lokal merupakan media penyiaran di daerah yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan kesinambunagn informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang positif; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan landasan hukum terhadap pembentukan lembaga penyiaran publik lokal di Kabupaten Kutai Timur guna memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat diperlukan pengaturan mengenai pembentukan lembaga penyiaran publik lokal bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televis
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3962); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
LPPL Radio dan Televisi dalam menyelenggarakan penyiaran mendapatkan izin penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dewan Pengawas berwenang menetapkan program umum tahunan LPPL Radio dan Televis
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Izin Trayek telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek; bahwa dengan adanya serah terima sarana dan prasarana sebagai akibat dari penyerahan urusan Pemerintah dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi, sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek perlu disesuaikan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 4 Tahun 2011
Peraturan daerah tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1 angka 6, perubahan pasal 4 ayat (1); perubahan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta meningkatkan pendapatan asli nagari melalui pasar nagari dan atau pasar serikat perlu dilakukan pengaturan terhadap pengelolaan pasar;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf a Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017
Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2012
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Taun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Taun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial sebagai salahsatu upaya mengurangi angka kemiskinan. Pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dikembangkan. Dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahik dan amil zakat, perlu adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2010, PP No. 16 Tahun 2010, PP No. 14 Tahun 2014
Sistematika perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penggolongan dan Jenis Zakat
3. Muzakki
4. Mustahik
5. Baznas Kabupaten
6. Unit Pengumpul Zakat
7. Lembaga Amil Zakat
8. Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan
9. Pembiayaan
10. Peran Serta Masyarakat
11. Sanksi Administratif
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2018, No Reg Perda 3/2018, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan local, nasional, dan internasional maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan public dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan. Bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perllu pengaturan untuk memberikan kepastian hokum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, maka penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan dengan biaya murah namun tetap memperhatikan peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta tata kelola dalam sistem pendidikan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan. UU No.23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan. Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturam Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Dasar Dan Tujuan Pendidikan, Asas Dan Fungsi Pendidikan, Hak Dan Kewajiban, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, Penyelenggaraan Pendidikan Informal, Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan, Pendidikan Berbasis Keunggulan Daerah, Pendidikan Inklusif, Pendidikan Layanan Khusus, Pendidikan Keagamaan, PPK, Pendidikan Lintas Satuan Dan Jalur Pendidikan, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Kepala Sekolah, Kurikulum, Bahasa Pengantar, Evaluasi, Akreditasi Dan Sertifikasi, Pengawas Sekolah, Sarana Dan Prasarana, Pendanaan, Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Kerjasama, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
93 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 45 Tahun 2013; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 01 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan perubahan singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 Pasal;
3. Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) ayat;
4. Ketentuan Pasal 41 diubah;
5. Ketentuan Pasal 43 diubah;
6. Ketentuan Pasal 48 diubah;
7. Diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 Pasal;
8. Ketentuan Pasal 58 diubah;
9. Diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 3 Pasal;
10. Ketentuan Pasal 63 ditambahkan 2 (dua) ayat;
11. Ketentuan huruf b Pasal 75 diubah;
12. Ketentuan Pasal 76 diubah;
13. Ketentuan Pasal 88 diubah;
14. Ketentuan Pasal 93 diubah;
15. Ketentuan ayat (2) Pasal 103 diubah;
16. Ketentuan ayat (2) huruf d Pasal 139 diubah;
17. Ketentuan Pasal 140 diubah;
18. Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 157 diubah;
19. Ketentuan Pasal 183 diubah;
20. Ketentuan Pasal 193 diubah;
21. Ketentuan Pasal 196 diubah;
22. Ketentuan Pasal 202 diubah;
23. Diantara Pasal 210 dan Pasal 211 disisipkan 1 (satu) Pasal;
24. Ketentuan Pasal 212 diubah;
25. Ketentuan Pasal 213 diubah;
26. Diantara Pasal 213 dan Pasal 214 disisipkan 1 (satu) Pasal;
27. Ketentuan Pasal 215 diubah;
28. Ketentuan ayat (2) Pasal 216 diubah;
29. Ketentuan Pasal 226 ditambah 1 ayat;
30. Ketentuan Pasal 229 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Tangerang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
b. bahwa sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan tertib pemanfaatan ruang di Wilayah Kabupaten Tangerang, maka peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945' UU No 14 Th 1950 telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 5 Th 1960; UU No 8 Th 1981; UU No 36 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 28 Th 2002; UU No 38 th 2004; UU No 24 Th 2007; UU No 26 th 2007; UU No 1 Th 2009; UU No 22 Th 2009; UU No 32 Th 2009; UU No 11 Th 2010; UU No 1 Th 2011; UU No 20 Th 2011; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 th 2015; UU No 8 Th 2016; UU No 2 Th 2017; PP No 36 Th 2005; PP No 15 Th 2010; PP No 32 Th 2011; Permen PU No 11/PRT/M/2014; Perda Kab Tangerang No 01 Th 2008; Perda Kab Tangerang No 8 Th 2008; Perda Kab Tangerang 11 Th 2016; Perbup No 95 Th 29016.
Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 ini merubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2014, yaitu:
1: merubah beberapa ketentuan dalam Pasal 1
2: Pasal 17 diubah dan ditambahkan satu huruf, yaitu huruf l
3: merubah Pasal 23
4: merubah Pasal 24
5: merubah Pasal 25
6. merubah Pasal 26
7. menambah Pasal 26A, 26B, 26C dan 26D
8. menyisipkan 2 ayat pada Pasal 84, yaitu ayat 2a dan 2b
9. merubah Pasal 99 ayat (2), ayat (6) dan menambah dua ayat baru, yaitu ayat (7) dan (8)
10.menambah Pasal baru, yaitu Pasal 102A
11.PAsal 109 ditambahkan dua ayat, yaitu ayat (6) dan (7)
12.merubah Pasal 125
13.merubah Pasal 126
14.merubah Pasal 127
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2014
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pengelolaan sampah merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional yang mencerminkan nilai-nilai pancasila dan dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat; Pengelolaan sampah harus dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh melalui peran Pemerintah Daerah sebagai wujud pelayanan dan perlindungan masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta menjadi solusi terhadap permasalahan sampah yang timbul di dalam penyelenggaraannya; Untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dalam meminimalisir dan mengatasi persoalan-persoalan hukum terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah dan sekaligus menjadi landasan bagi setiap kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Lombok Utara
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Insentif Dan Disinsentif; Kerjasama Dan Kemitraan; Retribusi Pelayanan Persampahan; Pengembangan Dan Penerapan Teknologi; Pendanaan Dan Kompensasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; Peran Masyarakat; Tanggap Darurat; Penyelesaian Sengeketa; Larangan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
-
-
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2018/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud diatas merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Dasar Hukum: UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2018; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Kab. Sumba Barat No. 1 Tahun 2009
Materi Pokok terdiri dari 8 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
8 Halaman Isi, 194 Halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat