Sistematika perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penggolongan dan Jenis Zakat 3. Muzakki 4. Mustahik 5. Baznas Kabupaten 6. Unit Pengumpul Zakat 7. Lembaga Amil Zakat 8. Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan 9. Pembiayaan 10. Peran Serta Masyarakat 11. Sanksi Administratif 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat