Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2005 Nomor 12 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Jasa Konstruksi, diperlukan adanya regulasi dalam pemberian izin usaha jasa konstruksi di Kabupaten.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda Kab. DATI II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal lain yang diatur dalam perda ini antara lain adalah golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tatacara pemungutan, pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung dan ketentuan pelaksanaan izin usaha jasa konstruksi yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2004/No.36 Seri C Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka bidang ketenagakerjaan menjadi kewenangan Daerah Kabupaten; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan ketenagakerjaan diperlukan biaya operasional, pengendalian, pengawasan perlu diatur Retribusi Perizinan Ketenagakerjaan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan retribusi, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2005.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Gerakan Bebas Buta Aksara Dan Pandai Baca Alquran Dalam Wilayah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan bebas buta aksara Al
Qur’an bagi ummat Islam di Kabupaten Maros, maka perlu
dilakukan pembinaan dan pemantapan pendidikan Al Qur’an
untuk lebih efisien dan efektifnya pelaksanaan tersebut
maka perlu dilakukan upaya yang intensif dan
berkesinambungan dengan melibatkan semua unsur dan
komponen di dalam masyarakat
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang – Undang Nomor I Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Perkawinan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Perundang-undangan.
Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil .
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom .
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2001`
tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan
Daerah Kabupaten Maros
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005
tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2005-2010
GERAKAN BEBAS BUTA AKSARA DAN PANDAI BACA
ALQURAN DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2005
Kehutanan dan PerkebunanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Rakyat Dan Atau Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) Atau Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM)
RETRIBUSI IZIN TEBANG KAYU RAKYAT DAN ATAU PENERBITAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) ATAU SURAT ANGKUTAN KAYU MILIK (SAKM)
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/No.35 Seri C Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Rakyat dan atau Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM)
ABSTRAK:
bahwa guna optimalisasi dalam
penerapan dan pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Retribusi Izin Tebang Kayu
Rakyat dan atau Penerbitan Surat
Keterangan Sahnya Hasil Hutan
(SKSHH) atau Surat Angkutan Kayu
Milik (SAKM) maka peraturan daerah
tersebut perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang nomor 10 tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 19 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2005
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - TANAMAN - DI KABUPATEN KERINCI - pencabutan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 10 TAHUN 2002
TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN TANAMAN DI KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 541/Kpts-II/200 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 05.1/KPTS-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Perizinan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Perizinan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi Alam, maka ketentuan Izin Pemungutan Hasil Hutan Tanaman di Kabupaten Kerinci yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 tahun 2002 Seri B Nomor 7 Tanggal 14 Januari 2002 harus ditinjau kembali dan dicabut ; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 5 Tahun 1990; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 41 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kehutanan No. 485/KPTS-II/1989; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 316/KPTS-II/1999; Keputusan Menteri Kehutanan No. 541/KPTS-II/2002; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN TANAMAN DI KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Tanaman di Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 Seri B Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Peredaran Dan Penggunaan Air Raksa (Hg)
Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk pengendalian peredaran dan penggunaan air raksa (Hg)
secara bebas oleh masyarakat baik untuk keperluan industri maupun
pertambangan rakyat, dapat mengakibatkan ancaman terhadap kesehatan
manusia / hewan / tumbuh-tumbuhan dan merusak kelestarian lingkungan
hidup. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menghindari dan
mengurangi resiko akibat penggunaan air raksa secara bebas oleh
masyarakat, maka peredaran dan penggunaannya perlu dikendalikan oleh
Pemerintah Daerah;
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 09 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYALUR AIR RAKSA;
BAB III
KEWAJIBAN DAN PELAPORAN;
BAB IV
KETENTUAN PENGGUNAAN;
BAB V
KETENTUAN LARANGAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2005
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - BUKAN KAYU - PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI - POLA PARTISIPASI - MASYARAKAT - di KABUPATEN KERINCI - pencabutan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN
PRODUKSI POLA PARTISIPASI MASYARAKAT
DI KABUPATEN KERINCI.
ABSTRAK:
Dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 541/KptsII/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 05.1/KPTS-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Perizinan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Perizinan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi Alam, maka ketentuan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Kawasan Hutan Pola Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Kerinci yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 tahun 2002 Seri B Nomor 6 Tanggal 14 Januari 2002 harus ditinjau kembali dan dicabut ; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 5 Tahun 1990; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 41 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kehutanan No. 485/KPTS-II/1989; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 316/KPTS-II/1999; Keputusan Menteri kehutanan No. 541/KPTS-II/2002; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI POLA PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Kawasan Hutan Produksi Pola Partisipasi Masyarakat di Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2002 Seri B Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2005/NO.12, TLD No.12, LL KOTA PONTIANAK: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan di bidang Usaha Pariwisata terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1983, PP No.25 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2000
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG USAHA PARIWISATA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2005.
3 HALAMAN DAN 1HALAMAN LAMPIRAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat