UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH KELAS A DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH KELAS A
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/9187/OTDA tanggal 6 November 2017 Perihal Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
c. bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah telah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Bengkulu dengan surat Nomor 061/ 1098/ B.5/ 2017 tanggal 28 Desember 2017 Perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara;
1. UU No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 18 Tahun 2008
3. UU No. 32 Tahun 2009
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 23 Tahun 1976
7. PP No. 81 Tahun 2012
8. PP No. 18 Tahun 2016
9. Perpres No. 87 Tahun 2014
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
12. Permendagri No. 12 Tahun 2017
13. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
14. Perbup Bengkulu Utara No. 50 Tahun 2016
Pasal 3 :
(1) UPTD Pengelolaan Sampah berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis operasional dan teknis penunjang Dinas Lingkungan Hidup.
(2) UPTD Pengelolaan Sampah dipimpin oleh seorang kepala yang dalam melaksakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 7 :
(1) Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Sampah terdiri dari:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur Organisasi UPTD Pengelolaan Sampah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Mencabut :
1) Perbup Bengkulu Utara No. 389 Tahun 2005
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN TAHUN 2018- 2021
ABSTRAK:
bahwa kondisi pelayanan bidang air minum dan penyehatan
lingkungan masih kurang sehingga diperlukan percepatan
kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian target akses
yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 20 15-2019;
bahwa diperlukan rencana untuk mengoperasionalkan
strategi daerah dalam penyediaan air minum dan penyehatan
lingkungan dalam bentuk Rencana Aksi Daerah Air Minum
dan Penyehatan Lingkungan sesuai Standar Pelayanan
Minimal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah
Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun
2018- 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang—Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352] sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 345);
Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi;
Peraturan Menteri Pekeljaan Umum Nomor 18/PRT/ M/2007
tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum;
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 17
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2010 Nomor 17);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun
2016 Nomor 71);
Peraturan Bupati Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan 2018- 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SAMOSIR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/ No. 11 Seri F No. 488
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SAMOSIR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang lingkungan hidup perlu dibentuk unit pelaksana teknis daerah. Pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubemur. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Samosir tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perbup No. 57 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan wilayah kerja, kedudukan dan organisasi, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Samosir Nomor 62 Tahun 2008 tentang Pembentukan Laboratorium Lingkungan sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Badan Lingkungan Hidup, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Samosir (Berita Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2008 Nomor 198 Seri F Nomor 117) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati ini.
UPTD yang sudah ada harus menyesuaikan dengan Peraturan Bupati ini paling lambat enam (6) bulan sejak Peraturan Bupati ini ditetapkan
Peraturan ini terdiri atas 18 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN PASAR KULINER SUROBOYO
DI AMBARAWA
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan mengembangkan usaha perdagangan di bidang kuliner di Kabupaten Semarang perlu dukungan Pemerintah Daerah agar pasar kuliner semakin meningkat dan diminati oleh masyarakat lokal, regional dan nasional. Dalam rangka meningkatkan kemajuan dan perkembangan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Penataan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa
Dasar Hukum dari Peraraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penataan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa.
Pengelolaan dan penataan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa berdasarkan pada asas :
a. keadilan;
b. kesamaan kedudukan;
c. kemitraan;
d. ketertiban dan kepastian hukum;
e. kelestarian lingkungan;
f. kejujuran usaha; dan
g. persaingan sehat (fairness).
Selain itu diatur tentang maksud, tujuan, tata tertib, dan penempatan pedagang.
Penempatan pedagang dilaksanakan melalui tahapan :
a. pengumuman;
b. pendaftaran;
c. seleksi calon pedagang;
d. penetapan dan penempatan pedagang; dan
e. perjanjian sewa menyewa..
Kewenangan pengelolaan tempat khusus parkir di Lingkungan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa menjadi kewenangan Kepala PD meliputi :
a. penetapan lokasi parkir;
b. penunjukan petugas parkir; dan
c. pengelolaan pendapatan retribusi tempat khusus parkir.
Kemudian diatur juga mengenai hak, kewajiban, dan larangan pedagang, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Penataan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali ketentuan yang mengatur mengenai Pendirian Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2018
tata cara pengaduan dan penanganan pengaduan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD./No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 9 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pengaduan dan penanganan pengaduan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, tata cara pengaduan, serta penanganan pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD 2018/NO.11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka menyediakan data kualitas lingkungan yang akurat dan valid baik untuk dipergunakan untuk mengetahui atau memonitor ada tidaknya pencemaran lingkungan di suatu wilayah perlu dibentuk UPT laboratorium lingkungan. Bahwa Peraturan Bupati Nunukan Nomor 46 tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Nunukan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan kebutuhan organisasi lagi sehingga perlu diganti. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas teknis penunjang kegiatan laboratorium lingkungan sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, maka pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan pembentukan UPT Laboratorium Lingkungan dan struktur organisasinya, termasuk posisi dan tugas masing-masing bagian dalam laboratorium lingkungan. Menjelaskan integrasi laboratorium lingkungan dalam struktur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan. Menetapkan tugas dan fungsi utama dari laboratorium lingkungan, seperti melakukan analisis dan pengujian terhadap sampel lingkungan, termasuk air, tanah, udara, dan limbah. Menjelaskan tanggung jawab laboratorium dalam monitoring, evaluasi, dan pelaporan terkait kualitas lingkungan di Kabupaten Nunukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kebutuhan organisasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas pelayanan oleh pemerintah kabupaten terutama di bidang lingkungan hidup perlu dibentuk UPT.
Berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) Perbup No. 36 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja dinas lingkungan hidup dan kehutanan kabupaten bengkulu selatan, pembentukan UPTD ditetapkan dengan peraturan bupati.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja UPTD pada dinas lingkungan hidup dan kehutanan kabupaten bengkulu selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, PermenLH No. 6 Tahun 2009, Perda No. 9 Tahun 2016, Perbup No. 36 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja UPTD pada dinas lingkungan hidup dan kehutanan kabupaten bengkulu selatan. Dimuat ketentuan umum,pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, jabatan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN HYGIENE SANITASI USAHA RUMAH MAKAN, RESTORAN DAN JASABOGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal
10 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1096/MENKES/VI 2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasaboga,
maka perlu mengatur Pembinaan Dan Pengawasan Hygiene
Sanitasi Usaha Rumah Makan, Restoran Dan Jasaboga,
dengan Peraturan Bupati
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/MENKES/VI 2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasaboga.
Mengatur pendirian usaha jasa boga dengan syarat Usaha Rumah Makan, Restoran dan jasaboga harus memiliki rekomendasi laik hygiene sanitasi dari Dinas Kesehatan berdasarkan pemeriksaan contoh makanan dan inspeksi sanitasi. Mengatur sarana dan prasarana standar untuk menjaga kesehatan konsumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BD 2018/NO 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Meningkatkan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan, pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan.
UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
Bidang Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74 / Menlhk / Setjen / Kum.1 / 8 /2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan mengatur tentang struktur dan tata kelola pengelolaan sampah di tingkat daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bulungan, serta memastikan bahwa kegiatan pengelolaan sampah dilakukan secara terencana dan terintegrasi, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat