Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Tahun 2011/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melayani kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dan pengumuman pengadaan serta pelaksanaan pengadaan dari instansi lain perlu membentuk LPSE di Kabupaten Rembang; bahwa sesuai ketentuan Pasal 111 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bupati berwenang membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi LPSE
Bab III Organisasi
Bab IV Pegawasi LPSE
Bab V Tata Kerja
Bab VI Standar Prosedur Operasional
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 49 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, efisien, efektif, transparan, akuntabel, serta terwujudnya persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
b. Bahwa untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton, perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 129); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Nomor 134, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4250);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor II Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14‘i. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3995);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Notnor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Instruksi Presiden, Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia;
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government;
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/M.PAN/12003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Intranet di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1121/M.PAN/3/2006 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronis di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Diserah KahupaL'n Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton.
Peraturan Gubernur Sulawesi ’Jenggara Nomor 71 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
SECARA ELEKTRONIK
BAB III
MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH
SECARA ELEKTRONIK
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 43 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan
dengan prinsip-prinsip efesien, efektif, terbuka,
bersaing transparan dan perlakuan yang adil bagi
semua pihak; bahwa agar pengadaan barang/jasa di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Klaten dapat memperoleh
hasil yang maksimal sejalan dengan prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya
satu lembaga yang mampu melaksanakan
pengadaan barang/ jasa secara profesional; bahwa untuk kelancaran Proses Pengadaan yang
dilaksanakan oleh lembaga sebagaimana dimaksud
pada huruf b, perlu merubah Peraturan Bupati
Klaten Nomor 47 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/ Jasa
Pemerintah di Pemerintah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan Pertimbangan tersebut huruf a,
huruf b, huruf c maka perlu membentuk Peraturan
Bupati Klaten tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2010
tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
(ULP) Barang/ Jasa Pemerintah di Pemerintah
Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
(ULP) Barang/ Jasa Pemerintah di Pemerintah Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 41 Tahun 2011
Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2011/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk pengadaan barang / jasa yang dibiayai
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Klaten dapat dilaksanakan dengan efektif
dan efisien dengan prinsip persaingan sehat,
transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi
semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan baik dari segi fisik, administrasi, keuangan
maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas
pemerintahan dan pelayanan masyarakat Kabupaten
Klaten maka diperlukan Tata Cara Pengadaan Barang /
Jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Klaten; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a
maka perlu merubah Lampiran Peraturan Bupati Klaten
Nomor 40 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pengadaan
Barang / Jasa Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran
Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Yang Dibiayai Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nornor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 339 /KPTS/M/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Yang Dibiayai Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 40 Tahun 2011
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA YANG DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2011/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, trasparan, terbuka dan perlakukan yang adil bagi semua pihak. sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, administrasi, keuangan maupon manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan dun pelayanan masyarakat Kabupaten Klaten mak diperlukan Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten; bahwa Peraturan Bupati Klaten Nomor 51 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010 Nomor 44) dipandang tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu diganti dengan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan Pertimbangan tersebut huruf a den huruf b di atas perlu dibentuk dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerch Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/ PRT /M/ 2007; Keputusan Menteri Pcrmukiman dan Prasarana
Wilayah Nomor 257 /KPTS/M/2004; Peraturan Dacrah Kabupatcn Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerch Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
106 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 40 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 36 Tahun 2011 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2011.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 36 Tahun 2011 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 36 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sleman No. 40 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 36 Tahun 2011 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement) di lingkungan Pemerintah Daerah, diperlukan sebuah lembaga yang dapat memfasilitasi secara optimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah;
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 32 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 37 Tahun
2010;
Dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah, dibentuk Unit LPSE.
Unit LPSE merupakan unsur pelaksana teknis operasional yang berkedudukan di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah.
Unit LPSE dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati.
Unit LPSE mempunyai tugas mengelola sistem e-Procurement di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2011.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka mulai Tahun Anggaran 2012 seluruh atau sebagian proses pengadaan barang/jasa di SKPD wajib melaksanakan e-Procurement.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat