PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2011/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan
dengan prinsip-prinsip efesien, efektif, terbuka,
bersaing transparan dan perlakuan yang adil bagi
semua pihak; bahwa agar pengadaan barang/jasa di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Klaten dapat memperoleh
hasil yang maksimal sejalan dengan prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya
satu lembaga yang mampu melaksanakan
pengadaan barang/ jasa secara profesional; bahwa untuk kelancaran Proses Pengadaan yang
dilaksanakan oleh lembaga sebagaimana dimaksud
pada huruf b, perlu merubah Peraturan Bupati
Klaten Nomor 47 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/ Jasa
Pemerintah di Pemerintah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan Pertimbangan tersebut huruf a,
huruf b, huruf c maka perlu membentuk Peraturan
Bupati Klaten tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2010
tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
(ULP) Barang/ Jasa Pemerintah di Pemerintah
Kabupaten Klaten;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
(ULP) Barang/ Jasa Pemerintah di Pemerintah Kabupaten Klaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
- 10 hlm
|