Dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah, dibentuk Unit LPSE. Unit LPSE merupakan unsur pelaksana teknis operasional yang berkedudukan di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah. Unit LPSE dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati. Unit LPSE mempunyai tugas mengelola sistem e-Procurement di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat