PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2010/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 60 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Bupatl Luwu Utara tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pernerintahan Kabupaten
Luwu Utara
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia, Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,
Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua alas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia fanun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor
4578);
7. Peraruran Pemerintah Nomor ·60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendal1an Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Nomor 4890);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten-Luwu Utara Nomor 116)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN SPIP PADA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN LUWU UTARA
BAB III
PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
NOMOR 31 TAHUN 2010
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahn 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD dan perhitungannya berdasarkan jumlah suara, perlu mengatur tentang Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, Pelaporan, Sanksi dan Penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati, tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; Permendagri No.24 Tahun 2009; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.4 Tahun 2008; Perbup No.10 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penganggaran Dalam APBD Kabupaten Kubu Raya; Perhitungan Besarnya Bantuan Partai Politik; Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik;Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2010.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2010
penyelenggaraan - sistem - pengendalian - intern - pemerintah - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - sukabumi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2010/24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 PP No. 60 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 25 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP no. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2006; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2010.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan tujuan, Penyelenggaraan SPIPemerintah Daerah, Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan SPI Pemerintah Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2010.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Di Lingkungan PemerIntah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib, lancar dan terarahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian lntern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa berkenaan dengan maksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian lntern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003; . Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Bupati Balangan Nomor 22 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Di Lingkungan PemerIntah Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2010.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian lntern Pemerintah, perlu adanya suatu sistem pengendalian intern Pemerintah di tingkat
kabupaten; bahwa berkenaan dengan maksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian lntern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Balangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945',
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Spip Pada Pemerintah Kabupaten Balangan; Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan Spip; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2010.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu perlu dirumuskan prosedur dan mekanisme kerja bidang pelayanan perizinan dan non peroizinan; bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja pelayana perizinan dan non perizinaan secara profesional dan transparan perlu ditetapkan standar opersional prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.1 Tahun 1970; UU No.8 Tahun 1974; UU No.5 Tahun 1984; UU No.14 Tahun 1992; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; UU no.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.7 Tahun 1993; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permen ATR BPN No.2 Tahun 1999; Permen Perindag No.36/M-DAG/PER/2007; Kepmen Perindag No.105/MPP/Kep/2/1988; Kepmenpan No.81 Tahun 1993; KMPPT No.KM-96/HK.103/MPPT-87; Kepmen perindag No.509/MPP/KEP/10/1999; Kepmen perindag No.591/MPP/KEP/219/1999; Kepmen Pemukiman dan Prasarana Wilayan No.369/KPTS/M/2001; Kepmenpan No.63/Kep/M.Pan/2/2004; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Kubu Raya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2010.
Perbup ini memiliki 5 halaman dan 33 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketertuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sekadau tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah, Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan SPI Pemerintah Daerah, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2010.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 18 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bupati
Tabalong Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP) di Kabupaten Tabalong; bahwa untuk mencapai maksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah -Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan P.emerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008; lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nompr 10 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 16 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2010/NO.14 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat