Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI
NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta penyesuaian terhadap persyaratan tentang calon Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan tersebut berisi tentang: Pengangkatan Kepala Desa; Larangan; Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2016.
13 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur Negara - Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENTAN No. 43/Permentan/OT.010/8/2016; PERMENDAGRI No. 140 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; PERDA No. 4 Tahun 2016.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah ditetapkan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Perubahannya, ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan; Bab 3. Susunan Organisasi; Bab 4. Tugas dan Fungsi; Bab 5. Jabatan Fungsional; Bab 6. UPTD; Bab 7. Tata Kerja; Bab 8. Jabatan dan Kepegawaian; Bab 9. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
6 halaman; 27 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3186);
2. Undang-Undang Namor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Udangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala;
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016
Nomor 8);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1 . Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Palopo
8. Unit Pelaksana Teknis disingkat UPT adalah UPT Pengujian Kendaraan
Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Palopo.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.
10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT Pengujian KendaraanBermotor.
(2) UPT Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
BABW STRUKTUR ORGANISASI Pasal 3
( 1) Struktur Organisasi UPT, terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana climaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota Ini,
BABIV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas Dan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPr mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dan kewenangan dinas dibidang uji berkala kendaraan bermotor di daerah.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan uji berkala kendaraan bermotor;
b. menyusun norma, standar dan operasional pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor;
c. melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor;
d. melaksanakan pendaftaran wajib uji berkala;
e.. melaksanakan pengumpulan data kendaraan wajib uji berkala;
f. melaksanakan pemungutan retribusi uji berkala kendaraan bermotor;
g. melaksanakan urusan keuangan uji berkala kendaraan bermotor;
h. melaksanakan urusan umum dan perlengkapan, sarana dan prasarana UPT PKB;
i. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. membuat laporan basil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
k. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
1. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang .mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan sub bagian tata usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPI' sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVl TATAKERJA Pasal 7
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum
yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan
seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai
� ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menerapkan prinsip :
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplikasi;
g. akuntabilitas;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan j. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan telmis UPT.
(3) Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pernantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi
pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas UPT.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2014
tata - kelola - rumah - sakit - umum - daerah - cicalengka - kabupaten - bandung
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2014/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Cicalengka Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rnagka meningkatkan pelayanan di lingkungan RSUD Cicalengka sebagai SKPD dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 11 huruf b maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Kelola RSUD Cicalengka Kab. Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Pp No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkeuangan No. 08/PMK.02/2006;Permenkes No. 749b/Menkes/SK/Per/II/1988;Permenkes No. 749b/Menkes/XIII/1989/Kepmenskes No. 631/Menkes/SK/IX/2005; Kepmenskes No./ 703/M<enkes/SK/IX/2006;Perda Kab. Bandung No. 17 TAhun 2007; Perda Kab. Bandung No. 19 Tahun 2007; Perds Kab. Bandung No. 22 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung No. 11 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung No. 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung No. 5 Tahun 2014; Perdqa Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. bandung No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Bandung no. 46 Tahun 2012; Perda Kab. Bandung No., 41 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Identitas Motto Visi Misi Nilai Nilai Dasar dan Tujuan, Keududkan Tugas dan Fungsi RS, Dewan Pengawas, Tata Kelola, Pengelompokan Fungsi Pelayanan Dan Pendukung, Kelompok Jabatan Fungsional, Status Jabatan Dan Eselonisasi, Pengelolaan SDM, Remunerasi, Standar Pelayanan Minimal, Tarif Layanan, Pengelolaan Keuangan, Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Evaluasi Dan penilaian Kinerja, Pengelolaan Lingkungan RSUD Cicalengka, Pola Tata Kelola Staf Medik dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
81 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi, maka
Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 39 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Wakatobi perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa telah terjadi perubahan skoring Data
Pemetaan Urusan Pemerintahan di Kabupaten
Wakatobi sesuai Surat Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 061/7751 tanggal 18 Desember 2019 hal
Rekomendasi Hasil Perbaikan Data Urusan
Pemerintahan Kabupaten Wakatobi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1997 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya untuk lebih meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna
dan berhasil guna terutama dalam upaya peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan dibidang kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tatake~a Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung yang dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 3 Seri D yang diundangkan pada tanggal 5
Juni 1982 dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini ; bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi & Tatakerja Dinas Kesehatan Jo.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/3605/SJ tanggal 21 Oktober
1994 perihal Pola Organisasi Dinas Daerah dan Surat Gubemur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/34-578 tanggal 5 Desember
1994 perihal Pola Organisasi Dinas Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung ditetapkan pola maksimal, sehubungan dengan itu perlu menyesuaikan dan menetapkan kembali Organisasi dan Tata
kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 99 a/Men.Kes/SK/II Tahun 1982; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
48/MENKES/11/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dinas Perkebunan yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang kesehatan dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah. Susunan organisasi Dinas Kesehatan, Tugas pokok dan tata kerja yang mewajibkan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal, yang di lakukan oleh setiap sub bagian dan seksi seksi yang terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1997.
17 hlm beserta penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 63 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao, maka perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 63 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao.
PasaJ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 63 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 63 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao diubah
5 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Wakil Bupati Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memantapkan serta meningkatkan kelancaran penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan serta keseahteraan masyarakat, dipandang perlu untuk mengatur dan menetapkan tugas Wakil
Bupati Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a pertu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pererintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas Wakil Bupati
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2007.
5 halaman
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022
ORGANISASI - TATA KERJA - ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2022
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 6, BN 2022 (624): 42 Halaman, jdih.anri.go.id
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Arsip Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2012; PP No. 28 Tahun 2012; Dan Keppres No. 103 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut ANRI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dipimpin oleh Kepala. ANRI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, ANRI menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan; b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas ANRI; c. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan; dan d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga. Selain menyelenggarakan fungsi dimaksud, berdasarkan peraturan perundang-undangan, ANRI menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional; b. pelindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip statis berskala nasional; dan c. penyelenggaraan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional.
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini berlaku: a. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1578); dan b. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembagaian Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Kearsipan Daerah I dan Direktorat Kearsipan Daerah II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1759), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 53 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat