Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada KB, TK/RA, TKLB, SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2015-2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Siswa Pendidikan Dasar Melalui Program Kartu Murung Raya Cerdas
ABSTRAK:
bahwa Kartu Murung Raya Cerdas (KMC) adalah kartu yang
disediakan oleh pemerintah Kabupaten Murung Raya dan
merupakan salah satu upaya untuk meringankan beban
masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi agar dapat
menyekolahkan anaknya. Dalam rangka penyelenggaraan wajib belajar 9-12
(Sembilan-Dua belas) tahun, bagi peserta didik yang berprestasi
dibidang akademik dan non akademik serta peserta didik dari
keluarga yang kurang mampu secara ekonomi perlu diberikan
bantuan biaya pendidikan melalui Program Kartu Murung Raya
Cerdas
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan
dari penyelenggaraan bantuan keuangan melalui KMC.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Dengan berlakunya peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun
2017 tentang Bantuan Keuangan Melalui Kartu Murung Raya Cerdas (Berita
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2017 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
ABSTRAK:
a.bahwa penerimaan peserta didik baru pada taman kanakkanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan; b.bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, kepala daerah membuat kebijakan teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.
Ketentuan umum; tata cara PPDB; perpindahan peserta didik; pelaporan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2019/Nomor 18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi guna lebih membudidayakan minat baca dan mendorong tingkat literasi berdasarkan Lampiran 1 huruf W Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan UU No. 23 Tahun 204 maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 8 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 20 Tahun 2003; UU no. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP no. 24 Tahun 2014; Perda Jabar No. 17 tahun 2011; Perda Jabar No. 06 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hakl Kewajiban Dan Kewenangan, Perencanaan, Pembentukan Dan Jenis Perpustakaan, Penyelemggaraan, Tenaga Perpustakaan, Saranha Dan Prasarana, Layanan, Pembudayaan Kegeraman Membaca, Kelembagaan, Kerja Sama Dan Peran seta Dunia Usaha, Pendanaan, Penmghargaan, Keadaan Darurat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
35 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didik baru serta untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dengan berasaskan keadilan dan keterbukaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 57 Tahun 2021; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 1 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Persyaratan; Jalur Pendaftaran PPDB; Tahapan Pelaksanaan PPDB; Perpindahan Peserta Didik; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah Tahun Pelajaran 2021/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah atau Madrasah di Kota Magelang Tahun Pelajaran 2010/2011
ABSTRAK:
bahwa dalam penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah atau Madrasah harus dilaksanakan secara obyektif, Transparan
dan akutabel; bahwa untuk pelaksanaan peserta didik barn Taman kanak-kanak,
Sekolah atau Madrasah agar dapat berjalan dengan benar, tertib dan
lancar telah terbit pedoman penerimaan peserta didik baru Tahun
Pelajaran 2010/2011 ; bahwa berdasar pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan
b perlu menetabkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah atau Madrasah di Kota Mgaelang Tahun 2010/2011;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan· Pemerintah Nornor 34 Tahun 2006; PP No 19 Tahun 2007; PP No 55 Tahun 2007; PP No 17 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; Peraturan Dueruh Kola Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Nomor 2 Tahun 2009; Keputusan Bersarna Mcntcri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 4/U/SKB/1999 dan Nomor 570/1999;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang prinsip dan tujuan, umum, organisasi penyelenggaraan, persyaratan penerimaan peserta didik baru, pengamanan penerimaan peserta didik baru, penerimaan peserta didi baru pindahan, jumlah peserta didik, prosedur pendaftaran dan penentuan peringkat penerimaan, biaya, sarana dan prasarana, masa orientasi siswa (MOS), penertiban, pengamanan dan pengawasan, pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2010.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pengelola Pendidikan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang, maka dalam rangka melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang perlu dibentuk Unit Pengelola Pendidikan Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pengelola Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Eselon
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2006.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 5/PER-BUP/IV/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TANPA PUNGUTAN BIAYA DI KABUPATEN SOPPENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 5/PER-BUP/IV/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN TANPA PUNGUTAN BIAYA
DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten
Soppeng yang pada intinya menyebutkan bahwa
penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan Tanpa
Pungutan Biaya, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Soppeng sebagai peraturan pelaksanaan;
b. bahwa Peraturan Bupati Soppeng Nomor 5/PERBUP/IV/2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tanpa
pungutan biaya di Kabupaten Soppeng, belum mengatur
secara jelas yang terkait dengan komponen pembiayaan,
sehingga dipandang perlu diadakan penyesuaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah II di Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1822).
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9
2
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015, Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008, Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negaran Nomor 4863).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2008,
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negaran Nomor 4864).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Tahun 2008, Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4941).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Pemerintah Daerah.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun
2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun
2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB).
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di
Bidang Pendidikan.
12. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
129a/u/2004 Tahun 2007 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pendidikan.
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tanpa
Pungutan Biaya di Provinsi Sulawesi Selatan.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
3
15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 03 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja
Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten
Soppeng.
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 66 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan;
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 5/PERBUP/IV/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN TANPA PUNGUTAN BIAYA DI KABUPATEN
SOPPENG.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 5/PERBUP/IV/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tanpa Pungutan Biaya Di
Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2014 Nomor
5),diubah sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Item Pembiayaan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan
yaitu Untuk Bidang Pendidikan Dasar (SD-SMP Sederajat), meliputi :
a. Pengembangan profesi dan kompetensi guru/kepala sekolah;
b. Pemberian Bantuan Siswa Miskin (BSM);
c. Biaya kegiatan dalam rangka perbaikan manajemen pengelolaan
pendidikan gratis;
d. Pelatihan kepemimpinan siswa masa depan terpadu meliputi;
1. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
2. Kepramukaan;
3. Palang Merah Remaja (PMR);
4. Disiplin Lalu Lintas;
5. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)/Dokter Kecil dan Pencegahan
Narkoba;
6. Spritual Question (SQ), Emotional Question (EQ), Intelektual
Question(IQ)/ Pendidikan Karakter;
7. Kantin Kejujuran;
8. Olahraga dan Kesenian;
9. Wawasan Wiyata Mandala;
10. Pendidikan Bela Negara;
11. Pelatihan PASKIBRAKA/Tata Upacara Bendera; dan
4
12. Kewirausahaan, Koperasi dan Perbankan.
e. Lomba Guru/Kepala Sekolah Berprestasi/Berdedikasi;
f. Lomba siswa berprestasi (OSN, FLS2N, O2SN);
g. Pembinaan peserta lomba Guru/Kepala Sekolah dan Siswa Berprestasi
ke tingkat provinsi dan Nasional.
h. Penggandaan Lembar Kerja Siswa dan Biaya Operasional Manajemen;
(2) Item Pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng untuk
Bidang Pendidikan Dasar meliputi:
a. Insentif pendidik meliputi:
1. Kelebihan jam mengajar guru PNS baik sertifikasi maupun non
sertifikasi;
2. Kelebihan jam mengajar guru Non PNS yang sertifikasi;
3. Jam mengajar bagi guru non PNS;
4. Penyusunan soal ulangan semester/ujian sekolah;
5. Pengawas ulangan semester/ujian sekolah;
6. Pemeriksa hasil ulangan semester/ujian sekolah.
7. Pelaksana remedial/pengayaan
b. Insentif tenaga kependidikan mencakup:
1. Kepala Sekolah;
2. Wakil Kepala Sekolah;
3. Wali kelas;
4. Kepala tata usaha;
5. Staf tatausaha;
6. Bendahara pendidikan gratis;
7. Kepala urusan;
8. Guru BP/BK;
9. Laboran;
10. Tenaga laboratorium;
11. Pustakawan;
12. Tenaga perpustakaan;
13. Satuan Pengamanan (SATPAM);
14. Bujang sekolah;
15. Clening servis
(3) Item Pembiayaan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan
yaitu Untuk Bidang Pendidikan Menengah (SMA-SMK Sederajat),yang
dibiayai oleh APBD Provinsi Sulawesi Selatan meliputi;
a. Peningkatan mutu manajemen, kompetensi guru dan perumusan
kurikulum melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) meliputi:
1. Pemeliharaan sarana dan peralatan praktek
2. Pengadaan peralatan praktek siswa/peralatan laboratorium;
3. Peningkatan mutu manajemen sekolah;
4. Peningkatan kompetensi pendidik;
5. Penyusunan kurikulum muatan lokal dan pendampingan
implementasi kurikulum;
6. Penyusunan silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, dan
penilaian hasil belajar;
5
7. Pembinaan lomba kesiswaan, pemilihan guru teladan dan kepala
sekolah berprestasi;
8. Pembinaan karakter bangsa;
9. Pembinaan disiplin berlalulintas;
10. Bintek pembinaan pmr, kepramukaan, osis, uks dan kegiatan
kesiswaan lainnya; dan
11. Pembinaan kewirausahaan siswa, pendidik dan tenaga
kependidikan.
b. Pembelian/penggandaan buku referensi muatan local, meliputi :
1. Pembelian buku bahasa daerah;
2. Pembelian buku Keunggulan Lokal Sulawesi Selatan;
3. Pembelian buku sejarah lokal;
4. Pembelian buku potensi daerah lainnya
c. Pembiayaan Panitia Dan Pengawas Ujian Serta Pembiayaan Laporan
Hasil Belajar Siswa yang meliputi:
1. Pembiayaan Transportasi dan Pengawasan Ujian;
2. Pembiayaan Laporan Hasil Belajar Siswa;
3. Pembiayaan Konsumsi Panitia Dan Pengawas Ujian; dan
4. Pembiayaan Alat Tulis Kantor untuk Pelaksanaan Ujian
(4) Item pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng yaitu:
Untuk Bidang Pendidikan Menengah (SMA-SMK Sederajat), yang dibiayai
oleh APBD Kabupaten Soppeng meliputi :
a. Pembiayaan kegiatan pembelajaran, remedial, dan pengayaan meliputi:
1. Pembiayaan lembar kerja siswa;
2. Insentif guru;
3. Penggandaan materi; dan
4. Penggandaan bahan ujian.
b. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru,
kecuali penggandaan formulir Penerimaan Siswa Baru (PSB) meliputi:
1. Pengadaan alat tulis kantor;
2. Pengadaan buku rapor dan foto;
3. Insentif panitia PSB;
4. Konsumsi panitia;
5. Pembiayaan kegiatan MOS;
6. Pembiayaan tes bakat; dan
7. Penyusunan laporan penerimaan siswa baru.
c. Insentif Tenaga Kependidikan yang terdiri dari:
1. Kepala sekolah;
2. Wakil kepala sekolah;
3. Wali Kelas;
4. Pembina Ekstrakurikuler;
5. Kepala Perpustakaan;
6. Pengelola Perpustakaan;
7. Kepala Laboratorium;
8. Pengelola Laboratorium;
9. Kepala Tata Usaha;
6
10. Staf Tata Usaha
11. Ketua Program Keahlian (SMK);
12. Ketua Mata Pelajaran(SMA/MA);
13. Bendahara Pendididkan Gratis;
14. Satuan pengamanan (SATPAM);
15. Bujang sekolah;
16. Cleaning service.
d. Pembiayaan dalam rangka pengelolaan pendidikan gratis, meliputi :
1. Biaya Pendataan
2. Biaya Belanja ATK
3. Biaya Belanja Penggandaan
4. Biaya Rapat Koordinasi; dan
5. Biaya pelaporan
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Soppeng
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, BD.2023/NO.18, LL Kab. Kubu Raya : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Gerakan Edukasi Inklusi Sosial Perpustakaan di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjadikan perpustakaan sebagai wahana belajar serta mengembangkan kreativitas potensi masyarakat, perlu dilakukan perubahan paradigma mendasar tentang tugas, fungsi dan peran perpustakaan melalui Gerakan Edukasi Inklusi sosial Perpustakaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2018;
Ketentuan Umum; Gerakan Edukasi Inklusi Sosial Perpustakaan; Tanggung Jawab Perpustakaan; Tanggung Jawab Pemangku Kepentingan; Kementrian dan peran Serta Masyarakat; Sumber Daya Perpustakaan, Sarana dan Prasarana; Layanan Perpustakaan; Tim Sinergi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Edukasi Inklusi Sosial Perpustakaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
2 Halaman dan 7 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat