Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2010

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah atau Madrasah di Kota Magelang Tahun Pelajaran 2010/2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang prinsip dan tujuan, umum, organisasi penyelenggaraan, persyaratan penerimaan peserta didik baru, pengamanan penerimaan peserta didik baru, penerimaan peserta didi baru pindahan, jumlah peserta didik, prosedur pendaftaran dan penentuan peringkat penerimaan, biaya, sarana dan prasarana, masa orientasi siswa (MOS), penertiban, pengamanan dan pengawasan, pelaporan, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah atau Madrasah di Kota Magelang Tahun Pelajaran 2010/2011
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
24 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2010
Tanggal Berlaku
25 Juni 2010
Sumber
BD.2010/No. 18
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan