Peraturan Walikota ini mengatur tentang prinsip dan tujuan, umum, organisasi penyelenggaraan, persyaratan penerimaan peserta didik baru, pengamanan penerimaan peserta didik baru, penerimaan peserta didi baru pindahan, jumlah peserta didik, prosedur pendaftaran dan penentuan peringkat penerimaan, biaya, sarana dan prasarana, masa orientasi siswa (MOS), penertiban, pengamanan dan pengawasan, pelaporan, sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat