TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DAN bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa di wilayah kabupaten buton tahun anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/No.169
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Wilayah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat 5, pasal 82 ayat 2, pasal 96 ayat 4 dan ayat 7, pasal 97 ayat 3 dan ayat 4, dan pasal 99 ayat 2, peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU no 6, tahun 2014 tentang Desa, sebagaiman telah diubah dengan peraturan pemerintah no 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tata cara pengalokasian, Pembagian, Penyaluran, dan Penggunaaan alokasi dana desa dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa di wilayah kabupaten Buto tahun anggaran 2017;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepulauan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dalam Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
Peraturan mentri dalam negeri no 44 tahun 2016 tentang kewenangan Desa
Peraturan mentri Dalam Negeri no 47 Tahun 2016 tentang administarsi pemerintahan desa
peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah no 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang atau jasa di DESA
Peraturan daerah kab. Buton no 4 tahun 2015 tentang lembaga adat (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 No. 104)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton No 7 Tahun 2015 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaga Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 No. 107)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 No. 121)
Peraturan Bupati Buton No. 3 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengadaan barang atau jasa di Desa
Peraturan Bupati Buton No. 58 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belnaja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati Buton No 59 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton 2017
BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PENGALOKASIAN, BAB III TATACARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN, BAB IV PENYALURAN DAN PENCAIRAN, BAB V PENGGUNAAN ADD DAN DBH PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, BAB VI ORGANISASI PENGELOLA DAN PENDAMPING ADD, BAB VII PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN, BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, BAB IX SANKSI, BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Dicabut: Peraturan Bupati Buton No 5 Tahun 2016 Tentang Pengalokasian Dan pedoman Pengelolaan Alokasi dana Desa Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2016
-
82 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Rembang No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang,
PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan
PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan hasil RUPS untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka pengembangan kegiatan usaha sehingga diperlukan penambahan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, dalam penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mempertimbangkan rencana bisnis masing-masing perusahaan, hasil kajian kelayakan investasi dan kemampuan APBD Kabupaten Rembang serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu dilakukan perubahan guna penyesuaian dengan kondisi saat ini sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4, Pasal 5;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR : 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur retribusi daerah di Kabupaten Rokan Hilir sudah tidak sesuai lagi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur retribusi daerah di Kabupaten Rokan Hilir sudah tidak sesuai lagi dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2017/No.04, TLD No. 35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015, Pasal 50 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2016 tentang tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perauran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016 Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 3
(1) Dalam rangka pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa dapat membentuk Tim Seleksi Calon Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat.
(3) Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) berjumlah 5 (Lima) Orang, terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
d. Anggota.
(4) Tim seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) dipilih melalui musyawarah mufakat oleh Tim Seleksi Perangkat Desa dan apabila melalui musyawarah tidak dicapai, maka dilakukan dengan pemungutan suara.
(5) Untuk keperluan administrasi, Tim Seleksi Perangkat Desa dapat menggunakan Cap/Stempel Tim Seleksi Perangkat Desa.
(6) Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut :
a. mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya pengisian jabatan Perangkat Desa yang lowong;
b. menyusun jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan seleksi Perangkat Desa dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
c. menyusun rencana anggaran biayaSeleksi Calon Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
d. menyusun tata tertib pelaksanaan seleksi calon Perangkat Desa dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan dengan Camat;
e. melaksanakan penelitian persyaratan Bakal Calon;
f. menerima pendaftaran Bakal Calon;
g. meneliti kebenaran keberatan masyarakat terhadap Calon;
h. menetapkan paling sedikit 2 (Dua) Orang Bakal Calon Perangkat Desa untuk diusulkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa;
i. mengumumkan Calon kepada masyarakat;
j. meneliti kebenaran keberatan masyarakat terhadap Calon;
k. menyelenggarakan ujian tertulis bagi bakal Calon yang memenuhi syarat;
m. mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaanseleksi calon Perangkat Desa;
n. membuat Berita Acara Penetapan bakal Calon, Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat, Berita Acara Ujian Tertulis, dan Berita Acara Penetapan bakal Calon yang lulus dengan mencantumkan nilai masing-masing Peserta;
o. mengajukanBakal Calon kepada Kepala Desa; dan
p. melaporkan hasil pelaksanaan seleksi Perangkat Desa kepada Kepala Desa.
(7) Tim Seleksi Calon Perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(8) Tim Seleksi Calon Perangkat Desa sebelum melaksanakan tugasterlebih dahulu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Desa.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran biaya Tim Seleksi sebagimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, tata cara pelaksanaan ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k dan tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Bupati.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 4
(1) SyaratCalon Perangkat Desayaitu:
a. Warga Negara Republik Indonesia
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
e. berusia 20 (Dua Puluh) Tahun sampai dengan 42 (Empat Puluh Dua) Tahun pada saat pendaftaran;
f. berkelakuan baik;
g. berbadan sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas setempat; dan
h. mengikuti ujian tertulis.
(2) PerangkatDesa yang telah dilantik wajib bertempat tinggal di Wilayah Desanya.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan memperoleh Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat menjadi Perangkat Desa, dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(5) Karyawan BUMN, BUMD, BUMDES dan Perusahaan Swasta harus mendapatkan izin tertulis dari Atasannya.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 5
Penduduk yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis di atas Kertas Segel/Bermaterai cukup ditujukan kepada Kepala Desa melalui Tim Seleksi Calon Perangkat Desa dengan melampirkan :
a. Surat Pernyataan yang memuat :
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
3. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;dan
4. sanggup masuk Kantor setiap hari kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat akhir paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang dilegalisir Pejabat berwenang;
c. fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir Pejabat berwenang;
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir;
e. Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Zat Aditif lainnya dari RSUD Batara Guru Belopa;
f. pas foto, warna dan ukuran sesuai kebutuhan;
g. surat izin dari Pejabat yang berwenang bagi Perangkat Desa dan Anggota BPD;
h. surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
i. tidak menunggak Pajak Bumi dan Bangunan;
j. tidak pernah melanggar norma adat istiadat setempat;dan
l. dapat mengoperasionalkan Komputer.
4. Ketentuan Bab XV Pasal 25 diubah sehingga berbunyi :
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Perangkat Desa yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhir masa tugasnya.
(2) Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengisian Perangkat Desa pertama kalinya harus dilaksanakan secara serentak dalam wilayah Kabupaten Luwu.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
Untuk menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat perdesaan dan meningkatkan pendapatan asli desa menuju terwujudnya desa mandiri dan memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi masyarakat perdesaan, perlu ditetapkan pedoman pengelolaan pasar desa dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
Materi Pokok:Pengelolaan pasar desa dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Desa, Pengelola Pasar Desa memiliki wewenang untuk mengusulkan rencana kebijakan ketertiban Pasar Desa kepada Lurah Desa, mengusulkan sanksi dan denda dengan persetujuan pamong desa yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan mengusulkan rencana pengembangan pembangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian tambahan perbaikan penghasilan kepada pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Pegawai dituntut untuk meningkatkan disiplin, produktivitas dan kinerja;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan bagi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kab Lamongan perlu memberikan tambahan perbaikan penghasilan;
c. bahwa dalam rangka obyektivitas pemberian tambahan perbaikan penghasilan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, perlu dipertimbangkan kinerja berdasarkan tingkat kehadiran pegawai melalui presensi sidik jari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamongan tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 11 Tahun 2008
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 5 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. UU No 30 Tahun 2014
7. PP No 100 Tahun 2000
8. PP No 58 Tahun 2005
9. PP No 41 Tahun 2009
10. PP No 53 Tahun 2010
11. PP No 46 Tahun 2011
12. PP No 87 Tahun 2014
13. PermenPAN No 63 Tahun 2011
14. Permendagri No 80 Tahun 2015
15. Peraturan Kepala BKN No 21 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabuoaten Lamongan. Terdiri dari Ketentuan umum, klarifikasi pemberian tambahan perbaikan penghasilan, penghutungan dan besaran tambahan perbaikan penghasilan, prosedur pemberian tambahan perbaikan penghasilan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencegahan terjadlnya tindak
pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jepara perlu dilaksanakan pengendalian
gratifikasi; bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara
yang bersih dan bebas dari Korupsi. Kolusi dan
Nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jepara, perlu pengendalan terhadap penerimaan
maupun pemberian gratifikasi bagi pegawal Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan bupati tentang Pedoman
Pengendalian gratifikasi;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Unclang-Undang Nornor l2 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2017
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH (RIPPARDA) KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017-2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH (RIPPARDA) KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017-2021
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1999 tentang Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1956; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dokumen RIPPARDA yang berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta, dan stakeholder lainnya dalam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bengkulu Utara; Pedoman dalam pengendalian, monitoring dan evaluasi pembangunan bidan kepariwisataan; pedoman penyusunan RIPOW.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat