Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini berisi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur retribusi daerah di Kabupaten Rokan Hilir sudah tidak sesuai lagi dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR : 4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 1106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan