PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - BUPATI LAHAT NOMOR 23 TAHUN 2018 - TENTANG - PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - PADA - DINAS - PERTANIAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2019/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa dengan di tetapkanya keputusan menteri pertanian repbulik indonesia nomor : 03/KPTs/SM.200/1/05/2019 tentang pengelolaan balai penyuluhan pertanian maka untuk mencapai keberhasilan pembangunan pertanian melalui koordinasi ,sinergi dan penyelarasan kegiatan pembanguan pertanian di kecamatan perlu memebentuk balai penyuluhan pertanian
UU No 28 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Permentan No 43 /Peermentan/OT.010/8/2016;Permendagri No 12 Tahun 2017;Perda No 4 Tahun 2016;Perbup No 65 Tahun 2016;Perbup No 23 Tahun 2018
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan BPP di Kecamatan ,apabila di perlukan dapat memebentuk Pos Pertanian Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Lahat Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 25 Tahun 2012
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1975 Tentang Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1984
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 1986.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program peningkatan kesempatan kerja kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pendayagunaan tenaga kerja perlu dilakukan perubahan pada petunjuk teknis
kegiatan padat karya infrastruktur dan padat karya produktif;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat mengenai aturan kegiatan padat karya infrastruktur dan padat karya produktif yang baik, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Pergub Sulawesi Barat No. 25 Thun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 25 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2022,
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Sukoharjo sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi
Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo,
maka Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2002 tentang Dewan
Ketahanan Pangan Kabupaten Sukoharjo sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten
Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1966; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nornor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nornor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2009.
Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2002 dicabut.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2014 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dinas pendapatan Daeeah kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pendapatan Daerah khususnya terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Togas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggaI 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2009 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor32);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E) ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor
04) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2
Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 10).
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Togas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "c. mempersiapkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan
Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)".
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 26 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan dinas daerah maka dipandang perlu melakukan penambahan dan peningkatan status terhadap Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagai perangkat Daerah disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan kewenangan yang dimiliki, karakteristik dan kebutuhan daerah serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pasal 1;
2. Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang perlu menata kembali Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di wilayah Kecamatan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU No 8 Tahun1974; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; PP No 100 Tahun 2000; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kab.serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 11 Tahun 2008; Perda Kab.serang No 3 Tahun 2009; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 7 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Pembentukan; 3.Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 4.Organisasi; 5.Tata Kerja; 6.Pembiayaan; 7.Ketentuan Lain Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2013.
12 halaman, 2 Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat