Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 18 Tahun 1975

Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1975 tentang Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1975
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 April 1975
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
18 April 1975
Sumber
LLSETKAB : 6 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 667 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 24 Tahun 1990 tentang Pembubaran Dewan Telekomunikasi
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 25 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1975 Tentang Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1984
  2. KEPPRES No. 38 Tahun 1984 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1975 Tentang Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 13 Tahun 1972 tentang Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan