Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 432 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 221 Tahun 2009 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Di Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1.A Tahun 2018
PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA TUAL NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA TUAL TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19.a, BD. No. 2020/...., LL Kota Tual: 7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Tual Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa telah diatur dalam Peraturan Walikota Tual Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2020. Untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa, persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Walikota Tual sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 09 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tual Nomor 11 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tual Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2020 yaitu ketentuan Pasal 9, ketentuan Pasal 10, ketentuan Pasal 11, ketentuan Pasal 13, ketentuan Pasal 19 ayat (3), dan ketentuan Pasal 37.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Lamp 2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6.B Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (aDD) KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6.B, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Halmahera Barat tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai dana bagi hasil dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat kepada Pemerintah Desa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai upaya pemberdayaan masyarakat desa. Untuk pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) perlu diatur ke dalam prinsip-prinsip hemat, terarah dan terkendali yang tertuang dalam Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2005, PP 58 Tahun 2005, PP 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendagri No. 120 Tahun 2018, Perda No. 6 Tahun 2016, Perda No. 8 Tahun 2016, Perda No. 11 Tahun 2019, Perbup No. 10 Tahun 2016, Perbup No. 10 Tahun 2016, Perbup No. 31 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, dan Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
-
-
55
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4A, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 4.A LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA SE-KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6.A Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA DESA KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan salah satu sumber pendapatan desa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai upaya pemberdayaan masyarakat desa, maka guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Desa dalam menyelenggarakan otonominya secara terarah dan terkendali, dipandang perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
PP No. 55 tahun 2005; PMK No. 205/PMK/07/2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Pelaksanaan c.Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
4 Halaman; Lampiran: 61 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11.A Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2021-Perubahan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan .Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Tata Cara
Pembagian dan Penetapan rincian Alokasi Dana Desa setiap
Desa dalam Wilayah Kabupaten Hamahera Barat. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Halmahera Barat tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam
Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021.
UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021
4 Halaman; Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 188.4/8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana
Desa setiap desa kabupaten sarmi
Tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021; Surat Edaran Direktorat Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE-2/PK/2021; Surat Edaran Direktorat Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor: SE-3/PK/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 1 Tahun 2021
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Setiap Desa Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021. Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa. Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2021 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: Alokasi Dasar; Alokasi Afirmasi; Alokasi Kinerja; dan Alokasi Formula. Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan : Tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari Pagu Dana Desa setiap Desa, Tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, Tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa. pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan. Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penguna Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota. Evaluasi terhadap data jumlah Desa, dan penghitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa oleh Daerah Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dilakukan untuk memastikan data jumlah Desa, dan pembagian Dana Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa : Kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau Desa mengalami permasalahan adminstrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 87.A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87.A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 169 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 632 1); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat tahun 2018 Nomor 10,Tahun 2018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 162).
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021, yang terdiri atas 19 Pasal dari VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tujuan Prinsip dan Ruang Lingkup, Bab III Prioritas Penggunaan Dana Desa, Bab IV Publikasi dan Pelaporan, Bab V Pembinaan, Bab VI Ketentuan Lain-lain, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat