ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab perlu dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas di daerah sebagaimana diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, oleh karena itu perlu diubah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, meliputi: Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselonering.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Dengan ditetapkannya PErda ini, maka ketentuan Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah dihapus.
Dengan ditetapkannya Perda ini, maka ketentuan pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2004 sebelum diganti masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
Untuk mendukung tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan dengan Peraturan Bupati.
Uraian tugas dan fungsi Bagian tata Usaha, Bidang, Subbagian, Subbidang, UPTB dan jabatan fungsional Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ditetapkan kemudian dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan kelurahan agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan gotong royong di bidang pengelolaan sumber daya pembangunan dan sumber daya alam secara terencana, teratur dan terukur;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Cara Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewajiban, Kegiatan, Kepengurusan, Keanggotaan, Tata Kerja, Sumber Daya, Pembinaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 11 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 4 Tahun 2007
PEMERINTAHAN DESA - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang
Nomor 12 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa perlu diganti, dan membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Undang- undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang- undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi, tata pemerintahan, tata kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomo12 Tahun 2000 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa, kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri;
B. bahwa pelayanan disegala kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efesien dan efektif melalui Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretanriat Daerah Kabupaten Katingan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemenntah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2003;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI;
BAB III : ORGANISASI;
BAB IV : TATA KERJA;
BAB V : KEPEGAWAIAN;
BAB VI : KLOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII : BADAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA;
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IXI : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; bahwa karena tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan saat ini, maka Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi Pemerintahan Desa
Bab III Struktur Organisasi
Bab IV Tata Cara Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Bab V Tata Kerja Pemerintahan Desa
Bab VI Hubungan Kerja
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2001 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sulawesi Barat, untuk mendukung penyusunan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, dibentuk Lembaga Teknis Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (2) PP No.8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Sekretariat Daerah, Organisasi Sekretariat Daerah ditetapkan dengan PERDA.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur tentang pembentukan Dinas Daerah Provinsi Sulbar, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, tata kerja, serta pengangkatan dan pemberhentian jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2007.
mencabut Pergub No.145 Tahun 2005, Pergub No.12 Tahun 2006, Pergub No.13 Tahun 2006,Pergub No.14 Tahun 2006, dan Pergub No.16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
10 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kecamatan Sungai Babuat, Kecamatan Seribu Riam Dan Kecamatan Uut Murung Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dengan mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
pasal 126, tentang Pemerintahan Daerah, dirasa perlu melakukan pemekaran
Kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya. Pembentukan Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kecamatan Tanah
Siang Selatan, Kecamatan Sungai Babuat, Kecamatan Seribu Riam dan
Kecamatan Uut Murung di Kabupaten Murung Raya adalah merupakan
pemekaran dari Kecamatan Laung Tuhup, Kecamatan Tanah Siang,
Kecamatan Permata Intan dan Kecamatan Sumber Barito dimaksudkan
untuk mempercepat proses pembangunan dan pengembangan wilayah,
meningkatkan pelayanan publik dengan mendekatkan institusi
pemerintah sebagai agen pembangunan dan penyampaian informasi
kepada masyarakat
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 06 Tahun 2005
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN PEMERINTAHAN KECAMATAN
DAN JUMLAH DESA / KELURAHAN;
BAB III
BATAS, LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK;
BAB IV
PENETAPAN TATA BATAS DAN TATA RUANG
WILAYAH KECAMATAN;
BAB V
KEWENANGAN KECAMATAN;
BAB VI
PEMBIAYAAN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2007.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keja Badan Kesatuan Bangsa dan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri, maka dipadang perlu untuk ditindaklanjuti di Kabupaten Kutai Kartanegara. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembenukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kutai perlu diadakan perubahan pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud. Dan untuk menidaklanjuti sebagaimana hal tersebut, perlu membentuk kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja dimaksud, yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.12 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1998; UU No.39 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; 22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Kartanegara 27 Tahun 2000; Perda kab.Kutai Kartanegara No.20 Tahun 2001.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan peraturan daerah nomor 20 tahun 2001 pembentukan organisasi dan tata kerja badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat kabupaten kutai kartanegara menjadi badan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan kabupaten kutai kartanegara, dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan peralihan, lain-lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat