PENGIKATAN DANA - PENETAPAN - PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN - TAHUN JAMAK
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGIKATAN DANA DAN PENETAPAN PROGRAM
KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN JAMAK
ABSTRAK:
Upaya terjaminnya perubahan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupatan Sarolangun, serta untuk meningkatkan sarana dan prasarana perkantoran, pendidikan, olahraga, kesehatan, perhubungan, dan pariwisata maka perlu dilakukan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna secara berkesinambungan; Mengingat keterbatasan anggaran daerah berdasarkan skala prioritas kebutuhan maka perlu diatur pengikatan dana dan penetapan program kegiatan untuk melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) di atas dengan mempergunakan pola tahun jamak.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU NO. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Pepres No. 95 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PENGIKATAN DANA DAN PENETAPAN PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN JAMAK, yang meliputi: MAKSUD, TUJUAN DAN JANGKA WAKTU; SUMBER DANA DAN JUMLAH DANA; PENGANGGARAN DANA; PELAKSANAAN,PENATAUSAHAAN,DANPELAPORAN; PERSYARATAN DAN PENGELOLAAN; WAKTU PELAKSANAAN DAN PEMBAYARAN PEKERJAAN; FORCE MAJEURE (KEADAAN MEMAKSA).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2008.
6 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Oranisasi dan Tata Kerja Inpektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan memperhatikan pelimpahan urusan pemerintahan terhadap pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja dilakukan penataan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dengan merinci istilah yang digunakan di dalamnya. Adapun istilah tersebut berupa : ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susuna organisasi, kelompok jabatan fungsional, kelompok jabatan fungsional auditor, unit pelaksana teknis badan, bagan susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2008 – 2028
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Ayat 2 Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN ) yang mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( RPJPD) Kabupaten Enrekang Tahun 2008 – 2028;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 Ayat 3 huruf e Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( RPJPD) Kabupaten Enrekang Tahun 2008 – 2028;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 Ayat 3 huruf a Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah disingkat RPJP Daerah Kabupaten Enrekang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJP Nasional;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
6. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2005 - 2025
7 Undang – undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009 ;
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2008 – 2028
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2008.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan memperhatikan
pelimpahan urusan pemerintahan terhadap pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja dilakukan penataan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di kabupaten kutai kartanegara, dengan merinci istilah yang digunakan di dalamnya. Adapun istilah tersebut berupa : ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susuna organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan perlihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 - 2010
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi
pembangunan daerah, kebijakan umum, program satuan kerja
perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan
program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam
kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat
indikatif; bahwa dengan berubahnya peraturan perundang-undangan
yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, maka perlu
melakukan validasi terhadap dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah yang telah ada agar sesuai dengan
aturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2006 – 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika RPJM Daerah Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2008.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakn PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota dan PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi tentang Perangkat Daerah, maka dipandang perlunya penataan satusn kerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kab.Kutai Kartanegara. Dengan memperhatikan pelimpahan terhadap pemerintahan daerah kab/kota, serta memperhatikn visi dan misi urursan milik daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya aparatur sampai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja dilakukan penataan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab.Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai No.39 Tahun 2000; Perda No.11 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, unit pelaksana teknis dinas, bagan susuna organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2008 Nomor 13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjamin agar kegiatan pembangunan di daerah selama 5 (lima) tahun kedepan dapat mencapai sasaran yang diinginkan, maka diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2005-2010. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peratutan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2005-2010.
UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 7 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2005-2010 dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat