RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 - 2010
ABSTRAK: |
- bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi
pembangunan daerah, kebijakan umum, program satuan kerja
perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan
program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam
kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat
indikatif; bahwa dengan berubahnya peraturan perundang-undangan
yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, maka perlu
melakukan validasi terhadap dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah yang telah ada agar sesuai dengan
aturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2006 – 2010;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika RPJM Daerah Kabupaten Rembang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2008.
- 5 hal
|