Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.230
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan latar belakang sejarah dan budaya serta mewujudkan aspirasi masyarkata, maka dipandang perlu perubahan nama kelurahan Kasimbong menjadi Kelurahan Bone Tua.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 13 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2005; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara No 33 Tahun 2001.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 33 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2020
pETUNJUK TEKNIS - PENGGUNAAN PELAKSANAAN DAN PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan, Pelaksanaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan pasal 12 ayat (1)peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,Bupati menetapkan rinciaan Dana untuk setiap Desa
Dasar hukum dalam peraturan ini; UU No 16 Tahun 2013;UU No 6 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 47 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;Perpres No 78 Tahun 219;Permendagri No 111 Tahun 2014;Permendagri No 80 Tahun 2015;Permendagri No 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi No 2 Tahun 2015;Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi No 3 Tahun 2015;Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015;Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi No 9 Tahun 2016;Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi No 11 Tahun 2019;Permenkeu No 205 /PMK.07/2019;Peraturan Kepala Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019 ;Perbup no 20 Tahun 2019;Keputusan bupati No 216 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Petunjuk teknis penggunaan pelaksanaan dan penetapan rincian dana setiap desa yang bersumber dari angaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020,ketentuan umum,tujuan dan prinsip,jumlah dan rekening kas desa,penetapan rincian dana desa,penyaluran dana desa,prioritas penggunaan dana desa,penetapan prioritas penggunaan dana desa,pelaporan,pembinaan pengawasan,sanksi,Kerugian Keuangan,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
36 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 05 Tahun 2017
tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap lembang tahun 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2017/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
Kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan
mengenai tata cara Pembagian dan penetapan rincian
Dana Desa setiap Lembang ditetapkan dengan Peraturan
(6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
Kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa
Bupati;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,
menjamin pengalokasian dana desa setiap Lembang
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,
menjamin pengalokasian dana desa setiap Lembang
secara lebih merata dan berkeadilan, perlu diatur dalam
peraturan Bupati;
secara lebih merata dan berkeadilan, perlu diatur dalam
peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan
Peraturan Bupati
Penetapan Rincian
Anggaran 2017;
tentang Tata Cara Pembagian dan
Dana Desa Setiap Lembang Tahun
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Lembang Tahun Anggaran 2017
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3,. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
2014 tentang Desa {Lembaran. Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 . Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Tahun 2014 . Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 66);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
478);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2._
Tahun 2013 tentang Nama, Jumlah Kecamatan,'
Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 19);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan. Belanja
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan_ Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 11);
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 11);
12. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015
12. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah
tentang Pengelolaan Keuangan Lembang (Berita Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 14);
13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2015
ten tang Pengadaan Barang/ Jasa di Lem bang (Berita
13. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 15 Tahun 2015
tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lembang (Berita
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 15);
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016
14. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 66 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran. Pendapatan dan Belanja
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2016 Nomor 66);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
NOMOR 05 TAHUN 2017
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Pedoman Tata Cara Penetapan, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penetapan, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. UU Nomor 24 Tahun 2008
3. UU Nomor 6 Tahun 2014
4. PP Nomor 24 Tahun 2005
5. PP Nomor 58 Tahun 2005
6. PP Nomor 43 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
8. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 04 Tahun 2016
Pengelolaan Dana Desa meliputi :
a. Pengalokasian dan Perubahan Pagu Alokasi Dana Desa
b. Penyaluran
c. Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
d. Penggunaan
e. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa serta Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) PP No. 11 Tahun 2019 dan Pasal 96 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 7 Tahun 2019; PERBUP No. 42 Tahun 2018; PERBUP No. 80 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, besaran ADD setiap desa, ADD Siltap, ADD Non-Siltap, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
7 hlm, Lampiran : 13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERBUP TEGAL NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2022/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2020 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Tegal tentang Bagi Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Untuk Desa sudah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Tegal Nomor 46 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 71
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal
Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Untuk Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a,
sudah tidak sesuai dengan kondisi pada saat ini, sehingga
perlu diubah untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Atas
Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Bagi
Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang - undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 15 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peratruran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tegal Nomor 46 Tahun 2014 yang telah
diubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2020 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2020
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 05 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g dan
Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa perlu diubah dan ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
J
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 5
Tahun 2015 ten tang Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2015 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang
Nomor 407);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 418);
BAB VI
PENG A WASAN PEMILIHAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
NOMOR 5 TAHUN 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melindungi individu, keluarga, dan/atau masyarakat dari kemungkinan resiko sosial sehingga perlu di lakukan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana yang ditukan untuk mencegah dan menangani resiko dari kerentanan sosial seseorang agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal, kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan dan untuk rehabilitasi.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999 ;UU No.38 Tahun 2000 ;UU No.6 Tahun 2003 ;UU No.17 Tahun 2003 ;UU No.1 Tahun 2004 ;UU No.15 Tahun 2004 ;UU No.12 Tahun 2011 ;UU No.23 Tahun 2014 ;PP No.58 Tahun 2005 ;PEMENDAGRI No.13 Tahun 2006 ;PEMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 ;PERDA No.6 Tahun 2008 ;PERDA No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman layanan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya tahun anggaran 2017,asas dan tujuan dan ruang lingkup pelayanan, persyaratan penerima bantuan sosial, pemberian layanan besaran bantuan, organisasi pelaksana, mekanisme layanan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD NOMOR 2 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk kesinambungan kepemimpinan di desa diperlukan mekanisme peralihan kepemimpinan desa di masa jabatannya yang demokratis untuk dapat menjamin pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa ketentuan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan Kepala Desa; bahwa untuk mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 2 Seri D); Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 13 Seri D);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 13 Seri D) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 4 diubah; Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 5 diubah; Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 8 diubah; Di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6); Ketentuan Pasal 13 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a); Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Ketentuan Pasal 19 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5); Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a); Ketentuan Pasal 36 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2); Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 47A dan Pasal 47B; Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 49A dan Pasal 49B; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 51 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (9); Ketentuan Pasal 55 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (9); Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IIIA; Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 66A.
TIDAK ADA
29 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Alokasi Dana Desa sesuai dengan prinsip-prinsip clan asas-asas pengelolaan keuangan serta ketcntuan peraturan perun-dang-undangan, rnaka dipandang perlu mcngatu;r Pedoman PcngdoJaao Alokasi Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bers:ih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tamhaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); ·
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tent:ang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tamhaban Lembamn Negara Republik Indonesia Nomor4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNoinor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tabun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat clan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana tclah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan Pemerintah Nornor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5
Tabun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 5).
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 16).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. PRINSIP PENGELOLAAR
4. PENETAPAN ALOKASI DANA DESA
5. SASARAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
6. MEKANISME PENYALURAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA
7. TATA CARA PEMBUKUAN
8. PAJAK ALOKASI DANA DESA
9. MONITORING DAN EVALUASI
10. PERTANGGUNG JAWABAN DAN PELAPORAN ALOKASI DANA DESA
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2013
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat