Administrasi dan Tata Usaha NegaraPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional
Pelimpahan - Sebagian Wewenang - Kepala Badan SAR Nasional - Penggunaan - Barang Milik Negara - Badan SAR Nasional
2023
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 1, BN 2023 (259): 3 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan barang milik negara, sehingga perlu dicabut.
UU Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2022
Petunjuk Kerja - Pelaksanaan - Operasi - Pencarian - Pertolongan
2022
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 5, BN 2022 (1242): 4 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Petunjuk Kerja Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Petunjuk kerja diperlukan untuk memberikan panduan bagi petugas pencarian dan pertolongan dalam mewujudkan keberhasilan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan yang dilaksanakan secara sistematis, rinci, lengkap, jelas, dan sesuai dengan tahapan
UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Kerja Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. petunjuk ini adalah panduan kerja bagi Petugas Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan yang dilakukan secara sistematis, terinci, lengkap, dan jelas.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 4, BN 2022 (1097): 12 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh unit kerja dan/atau unit pelaksana teknis melalui penyelenggaraan satu data Indonesia di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
UU Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan. Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan adalah kebijakan tata kelola Data Pencarian dan Pertolongan yang menjadi bagian dari Satu Data Indonesia untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Lampiran file: 12 hlm
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022
Organisasi - Tata Kerja - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
2022
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 3, BN 2022 (824): 11 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja organisasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan beban kerja, proses bisnis, dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
UU Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 2, BN. 2022 No. 711 / www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 1, BN. 2022 No. 710 / www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 8 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 8 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Badan SAR Nasional
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 6, BN. 2021 No. 1476/www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 5, BN. 2021 No. 1211/ www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat