Permendikbudriset No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Mengubah
Permendikbud No. 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 15, BN.2021/No.677, jdih.kemdikbud.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2021
Permendikbud No. 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 15, BN.2021/No.677, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 6 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 14, BN.2021/No.579, jdih.kemdikbud.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 14, BN.2021/No.579, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 5 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 68 Tahun 2016
Ketentuan yang mengatur tentang Pengelolaan Arsip Dan Dokumentasi Sebagai Informasi Publik dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi sebagai Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbudriset No. 33 Tahun 2021 tentang Pencabutan 27 (dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Mencabut
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film
organisasi dan tata kerja - balai pelatihan sdm - pencarian pertolongan - basarnas
2023
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 2, jdih.basarnas.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Bahwa dengan Telah diundangkannya Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan , perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Balai Pendidikan dan Pelatihan dan perlu penyesuaian perkembangan organisasi.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5600);
2. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186);
3. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 824)
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 adalah peraturan yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pelatihan serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan pencarian dan pertolongan di Indonesia.
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan, termasuk tugas, fungsi, dan kewenangan setiap unit kerja di dalamnya. Selain itu, peraturan ini juga merinci prosedur operasional, pengelolaan sumber daya, dan mekanisme pelaporan yang harus diikuti oleh Balai Pelatihan.
Dalam peraturan ini, juga diatur mengenai pengembangan kurikulum pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini di bidang pencarian dan pertolongan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para peserta pelatihan agar mampu menghadapi berbagai situasi darurat dan memberikan bantuan yang efektif dalam upaya pencarian dan pertolongan.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan
4
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional
Pelimpahan - Sebagian Wewenang - Kepala Badan SAR Nasional - Penggunaan - Barang Milik Negara - Badan SAR Nasional
2023
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 1, BN 2023 (259): 3 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan barang milik negara, sehingga perlu dicabut.
UU Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2022
Petunjuk Kerja - Pelaksanaan - Operasi - Pencarian - Pertolongan
2022
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 5, BN 2022 (1242): 4 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Petunjuk Kerja Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Petunjuk kerja diperlukan untuk memberikan panduan bagi petugas pencarian dan pertolongan dalam mewujudkan keberhasilan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan yang dilaksanakan secara sistematis, rinci, lengkap, jelas, dan sesuai dengan tahapan
UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Kerja Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. petunjuk ini adalah panduan kerja bagi Petugas Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan yang dilakukan secara sistematis, terinci, lengkap, dan jelas.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat