Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 1, BN.2018/No.223, peraturan.go.id: 13 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 13A, https://bnpb.go.id : 2 hlm.
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2020.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pengadaan Barang/Jasa - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 15, BN 2024 (928) : 19 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Pengadaan barang/jasa mempunyai peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia guna meningkatkan kinerja anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; pemberian pelayanan kepada masyarakat dan kebutuhan terhadap barang/jasa memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dikelola melalui sebuah sistem pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa; dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan Kepolisian ini mengatur Pengadaan Barang/Jasa
yang karakteristik dan kriterianya bersifat khusus. Ruang lingkup Peraturan Kepolisian ini meliputi: a. pelaku Pengadaan Barang/Jasa; b. Pengadaan Barang/Jasa umum; c. Pengadaan Barang/Jasa khusus; d. penggunaan Produk Dalam Negeri dan produk luar negeri; e. pengawasan dan sanksi; dan f. diskresi Pengadaan Barang/Jasa.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1257); b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1074); dan c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1205), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 19 hlm
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Kerugian Negara - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 14, BN 2024 (808) : 33 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002; dan PP Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah anggota Polri dan aparatur sipil negara pada Polri yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara. Kapolri selaku PPKN berwenang menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian negara.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2024.
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 982), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perpol No. 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dengan Pertimbangan Tertentu Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penerimaan Negara Bukan Pajak - Kepolisian Negara Republik Indonesia
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 11, BN 2024 (675) : 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor registrasi dan identifikasi perubahan identitas kendaraan bermotor jenis sepeda motor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) konversi termasuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) sehingga Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002; PP Nomor 76 Tahun 2020; dan Perpolri Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas atas beberapa ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Lampiran file: 7 hlm
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 10, BN 2024 (579) : 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelaksanaan operasi penindakan tersangka tindak pidana terorisme, menjamin keamanan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta menyesuaikan dengan kebutuhan hukum dan organisasi, perlu mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana
Terorisme.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 759), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat