Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6A Tahun 2011

Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor
6A
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bentuk Singkat
Perka BNPB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2013
Tanggal Berlaku
16 Desember 2013
Sumber
BN 2013/NO 1483; PERATURAN.GO.ID; 3 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang
Halaman ini telah diakses 1624 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan