Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Nusa Utara
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 54, BN 2024 (658); 17 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nusa Utara
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Nusa Utara sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2011 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Nusa Utara sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Nusa Utara
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai organisasi dan tata kerja Polnustar sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2011 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Nusa Utara kecuali ketentuan mengenai
pendirian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlm; hlm 1 sd 16 batang tubuh, hlm 17 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Nunukan
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 53, BN 2024 (657); 16 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Nunukan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
42 Tahun 2020 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata
Kerja Politeknik Negeri Nunukan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Nunukan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai organisasi dan tata kerja PNN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pendirian, Organisasi, dan
Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1100) kecuali
ketentuan mengenai pendirian, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
16 hlm; hlm 1 sd 15 batang tubuh, hlm 16 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Cilacap
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 52, BN 2024 (656); 17 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerjaPoliteknik Negeri Cilacap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor102 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Cilacap
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2014
tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri
Cilacap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1463) kecuali ketentuan mengenai pendirian, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
17 hlm; hlm 1 sd 16 batang tubuh, hlm 17 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 51 Tahun 2024
Tata Kerja - Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 51, BN 2024 (649); 18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pendirian,
Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri
Bangka Belitung sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Manufaktur Negeri
Bangka Belitung
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2010 tentangPendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik ManufaktuNegeri Bangka Belitung kecuali ketentuan mengenai pendiriandicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm; hlm 1 sd 17 batang tubuh, hlm 18 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024
Permendikbudriset No. 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
Ijazah - Sertifikat Kompetensi - Sertifikat Profesi - Jenjang - Pendidikan Tinggi
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 50, BN 2024 (634); 14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan
Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain, sudah
tidak memenuhi kebutuhan hukum, sehingga perlu
diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nmor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi; penatausahaan, pembaruan, fotokopi atas Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi; ijazah dari sistem pendidikan tinggi luar negeri
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat
Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara
Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 167)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 49, BN 2024 (633); 25 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerjUniversitas Lampung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata KerjUniversitas Lampung sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Lampung
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1045), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm; hlm 1 sd 24 batang tubuh, hlm 25 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 48, BN 2024 (632); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Universitas Musamus sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Musamus sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Musamus
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PeraturanMenteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 36Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Musamus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1793), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2024
perubahan - Organisasi - Tata Kerja - Balai Bahasa dan Kantor Bahasa
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 47, BN 2024 (613); 6 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12
Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Bahasa dan Kantor Bahasa
ABSTRAK:
bahwa organisasi dan tata kerja mengenai kantor bahasa
dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu
diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor
Bahasa
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor
Bahasa
Kriteria - Klasifikasi - Unit Pelaksana Teknis - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 46, BN 2024 (612); 13 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa
ABSTRAK:
bahwa penyusunan kriteria klasifikasi unit pelaksana
teknis di lingkungan Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa telah mendapatkan persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024; Permenpan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai dasar penetapan Klasifikasi UPT yang merupakan ukuran yang menjadi dasar penentuan nilai seluruh komponen yang menggambarkan beban kerja UPT di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; Kriteria Klasifikasi UPT yang terdiri atas variabel utama dan variabel pendukung
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 45, BN 2024 (580); 6 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan memberikan kewenangan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan untuk menetapakan kebijakan penggunaan
anggaran pendidikan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2022; Perpres Nomor 62 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Dalam praturan ini diatur mengenai ketentuan anggaran pendidikan dalam APBN tiap tahun anggaran yang dialokasikan melalui a. kementerian/lembaga;
b. nonkementerian/lembaga;
c. TKD; dan
d. pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat