ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. No. 2023/3, LL Kab Teluk Wondama: 13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ditetapkan Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3
Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6
Tahun 2022.
Peraturan Bupati Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk
Wondama Tahun Anggaran 2023;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Lamp 24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Pasal 127 huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Sukabumi No. 17 Tahun 2007; PERDA Kab. Sukabumi No. 25 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2014
Peraturan PERDA ini mengatur tentang Retribusi Pelayan Kepelabuhanan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, Golongan, dan Wilayah Pemungutan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembesaran Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PERDA Kab. Sukabumi No. 25 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pelayan Kepelabuhanan
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memitigasi risiko pekerjaan konstruksi di Pemerintahan Kabupaten Batang Hari yang didapati kondisi penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu yang mengakibatkan putusan kontrak dan penyedia tidak mampu memenuhi kebutuhan arus kas yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan; b. Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya(value money) pada pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, diperlukan pengaturan yang inklusif dan objektif; c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pada pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, perlu adanya pedoman pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
UU Nomor 12 Tahun 1956, Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999;UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kegijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Persiapan Pemilihan, Pelaksanaan Pemilihan, Pelaporan Pelaksanaan Pemilihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Lamp. : 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2023/3, TLD No. 3, LL Kab Teluk Wondama: 37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin pemenuhan hak asasi setiap warga masyarakat dalam mengembangkan diri, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, serta memperjuangkan haknya secara kolektif, Pemerintah Daerah berkewajiban melayani setiap warga masyarakat dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan publik kepada warga masyarakat dan penduduk. Sesuai ketentuan Pasal 344 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik di kabupaten Teluk Wondama sesuai dengan asas-asas tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang menjadi landasan hukum di daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai tentang Pelayanan Publik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)untuk memperoleh Persetujuan Bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran semen tara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal tiga puluh bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; .Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah bebeapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dalam rangka mepercepat pembangunan ekonomi daerah, perlu peningkatan Penanaman Modal di Kabupaten Rembang. Penanaman Modal membutuhkan pedoman sebagai dasar penyelenggaraan Penanaman Modal
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) U dang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang omor 13 Tahun 1950;Undang-Undang 13 Tahun 2003;Undang-Undang 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang No 12 Tahun 2011; Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014;Peraturan Preside Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab Rembang No 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kab Rembang No 12 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelengaraan penanaman modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Majalengka No. 52 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Desa
PERBUP Kab. Majalengka No. 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRlBUSI DAERAH UNTUK DESA
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Setiap Desa Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi
Dana Desa di Setiap Desa Kabupaten Wakatobi
Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Setiap
Desa Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
213, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dua kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093);
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
10.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV PENYALURAN
BAB V PROPORSI DAN JENIS PENGGUNAAN ADD
BAB VI PELAPORAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat