Peraturan ini mengatur tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Cirebon, yang meliputi; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul; Kewenangan Lokal Berskala Desa; Mekanisme Pelaksanaan Kewenangan Desa; Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat