Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kudus Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor .... Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 74 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2014 perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor
33 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Kudus Tahun 2014 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor .... Tahun 2014; Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 33
Tahun 2013 Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kudus Tahun 2014, menjadi sbagaimana tercantum Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2013 Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kudus Tahun 2014 diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014
SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT MISKIN - PETUNJUK PELAKSANAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa masalah kemiskinan dan kerawanan pangan perlu ditanggulangi bersama oleh pemerintah dan masyarakat; bahwa program beras untuk rumah tangga miskin merupakan salah satu program untuk pembangunan dan penyempurnaan sistem perlindungan sosial khususnya bagi masyarakat miskin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras bagi
Masyarakat Miskin di Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor 25 Tahun 2003; Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk pelaksanaan subsidi beras tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2014.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 16 Tahun 2012 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi serapan pupuk bersubsidi sampai bulan April Tahun 2014, khususnya sub sektor tanaman pangan dan holtikultura tidak sesuai dengan realokasi kebutuhan dan penyaluran sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 tahun 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka guna tertib administrasi perlu
mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 34 78);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lernbaran Negara Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M• DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 491);
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 664);
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/ 11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.2,10/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
19. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 85 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
21. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 48).
Ketentuan dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Bupati Lamongan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 48), diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. Bahwa adanya perubahan kelembagaan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri
Pertanian No.82/Permentan/OT. 140/8/2013 tentang Penyusunan dan
Pelaksanaan Penyediaan Pupuk Bersubsidi RDKK Tahun 2014, maka
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Komisi
Pengawasan Pupuk dan Petisida Kabupaten Kolaka Utara sudah tidak
sesuai, untuk itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa Pupuk dan Pestisida merupakan sarana yang cukup penting
dalam upaya peningkatan produksi pertanian agar dapat
didayagunakan secara maksimal tanpa menimbulkan pengaruh yang
tidak diinginkan di tengah-tengah masyarakat, maka pengawasan atas
peredaran, penyimpanan dan penggunaannya, perlu dilaksanakan
secara terkordinasi dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b di atas perlu dibentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistim Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
48, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana,Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003, Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor :
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang - Undang
Nomor : 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang -
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonersia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Dampak Lingkungan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Idonesia Tahun 2001 Nomor
14 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4848);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk
Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
12. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor:
829/Kpts/TP.270/1985 tentang Syarat Pembukuan dan Pemberian
Label/Pupuk dan Pestisida;
13. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :
517/Kpts/TP.270/9/2002 tentang Pengawasan Pestisida;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia Nomor : 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar di Pasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :
237/Kpts/07.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :
239/Kpts/07.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk AnOrganik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
:456/Kpts/07.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Keija
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan
Pangan;
18. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
465/Kpts/07.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
19. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor :
21/MENDAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
20. Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor :
TP.270/365/Mentan/IX/1985 tanggal 25 September 1985 Perihal
Pengawasan Pupuk dan Pestisida; 21. Surat Menteri Pertanian Nomor : 370/TP.260/A/XII/2002 Perihal
Peningkatan Pengawasan Pestisida
22. Surat Ketua Komisi Pupuk dan Pestisida Departemen Pertanian
Nomor : 763/Kompes/1985 tanggal 7 November 1985 tentang
Pengawasan Pupuk dan Pestisida;
23. Direktur Jenderal Bina Sarana Pertanian Nomor
PP.10/VI.02/137/2001 Perihal Komosi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida;
24. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 91 Tahun 2013
Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 22 tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2008
tentang Organisasi dan tata Keija Inspektorat, BAPPEDA dan
Lembaga Teknis Daerah;
27. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 06 Tahun 2014 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Tahun Anggaran 2014;
28. Pedoman Peningkatan Kinerja Komisi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida (KPPP) serta Pemberdayaan PPNS Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II UNSUR DAN FUNGSI KOMISI PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB III TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB IV PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/No.12 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan pokok yang harus dyaga ketersediaannya guna menjamin kelangsungan hidup manusia; bahwa untuk meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat guna mengantisipasi terjadinya kekurangan pangan akibat keadaan darurat, bencana alam, bencana sosial dan/atau gejolak harga pangan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pengelolaan cadangan pangan; bahwa untuk melakukan pengelolaan cadangan pangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Daerah memerlukan landasan hukum berupa Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Sasaran
Bab IV Pembiayaan
Bab V Organisasi Pelaksana
Bab VI Mekanisme Penyediaan
Bab VII Mekanisme Penyaluran
Bab VIII Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
L22/Permentan/SR.130/22/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 dan
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 05 Tahun 2014 tentang Penetapan
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Selrtor
Pertanian Tahun Anggaran 2014 perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2014 di Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun Anggaran
2014.
Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden
Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
122/Permentan/SR.130/11/2013; Keputusan Menteri Pertanian Nomor:
34l/St/OkpT.140/7/2005; Peraturan Gubernur Maluku Nomor : 05 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2012; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2013; Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun
2013.
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penetapan Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru
Tahun Anggaran 2014 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana
dimaksud ditetapkan sebagai berikut : Pupuk Urea Rp. 1.800/Kg; Pupuk ZA Rp.
1.400/Kg; Pupuk SP-36 Rp. 2.000/Kg; Pupuk NPK Rp. 2.300/Kg; Pupuk
Organik Rp.500/Kg.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
Dengan ditetapkan Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang mengatur
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pendistribusian Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Program Raskin di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014, telah diterbitkan Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah melalui Peraturan Bupati Sampang nomor 10Tahun 2014;
b. bahwa untuk menyempurnakan pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun Anggaran 2014 di Kabupaten Sampang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Mekanisme Pendistribusian Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014 dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penugasan Pemerintah Kepada Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemrintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
10. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengadaan Gabah/Beras dan Penyalur Beras oleh Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Instruksi Mendagri No.: 541/3150/SJ tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Penanganan Pengaduan Masyarakat;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2014 Nomor 1);
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2014 Nomor 1).
Penebusan beras hanya dapat dilakukan dengan sistem CASH AND CARRY oleh Camat atau Petugas yang ditunjuk, didampingi oleh unsur Tim Raskin Kecamatan; Setiap pengeluaran beras dari gudang Bulog harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sampang dengan cara Pemerintah Kabupaten Sampang diwakili Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mendata terhadap jumlah beras, kualitas beras dan tujuan titik distribusi di gudang Perum BULOG Sampang; Pengiriman Beras dari Gudang Perum Bulog harus dikawal TNI-POLRI sampai titik distribusi; Penerima beras di titik distribusi adalah Tim Penanggungjawab Titik Distribusi yang diketahui oleh Tim Raskin Kecamatan setempat; KepalaDesa/Lurah melalui pelaksana Distribusi mendistribusikan beras kepada penerima manfaat sebagaimana telah ditetapkan dalam DPM 1 dengan kuantum 15 kg/RTM/bulan dengan harga Rp. 1.600,- per kg serta harus didampingi/sepengetahuan Tim Raskin Kecamatan dan harus dipantau oleh Tim Pengawas Independen, atau pihak pihak lain; bilamana sudah selesai secara keseluruhan Tim Raskin Kecamatan segera melaporkan kepada Bupati Sampang melalui Tim Koordinasi serta Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat