Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 98 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN POLA
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dalam rangka pelaksanaan kinerja operasional Badan Layanan Umum Daerah diperlukan kepastian hukum terkait tunjangan jabatan pemimpin Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2011 Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum;
13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Penambahan 1 ayat pada Pasal 46G yaitu
"Dalam hal pemimpin BLUD berasal dari non pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka diberikan honor kegiatan, uang lembur, uang sidang dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan Eselon II"
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 98 Seri E1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 38 Seri E)
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4/2017, No Reg Perda 4/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan permukiman yang sehat dan
berkualitas merupakan kebutuhan dasar bagi setiap
orang agar dapat hidup bahagia dan sejahtera;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum penetapan Peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di
Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3381);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5615);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5883);
8. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun
2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kota
Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun
2015 Nomor 4).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
49 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2017
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Walikota Cilegon Nomor 8 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan PEmberian Izin Lokasi di Kota Cilegon dan Keputusan Walikota Cilegon Nomor 19 Tahun 2004 tentang Prosedur Tetap Pelayanan Umum dan Perijinan di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
a.bahwa ketentuan pasal 2 peraturan menteri negara agaria dan tata ruang/kepala badan pertahanan nasional nomor 5 tahun 2015 tentang izin lokasi, menyebutkan setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana modal yang bersangkutan;
b.bahwa pemerintah kota cilegon telah menetapkan keputusan walikota cilegon no. 8 tahun 2001 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian izin lokasi untuk keperluan pembangunan/kegiatanusaha di kota cilegon, maka dalam rangka optimalisasi pelayanan izin lokasi di kota cilegon serta mengikuti perkembangan pembangunan dan masyarakat sehingga ketentuan tersebeut dipandang perlu untuk ditinjau kembali
1.UU No.5 tahun 1960;2.UU No.15 tahun 1999;3.UU No.28 tahun 2002;4.UU No.7 tahun 2004;5.UU No.25 tahun 2004;6.UU No.38 tahun 2004;7.UU No.25 tahun 2007;8.UU No.36 tahun 2007;9.UU No.27 tahun 2007;10.UU No.22 tahun 2009;11.UU No.32 tahun 2009;12.UU No.41 tahun 2009
;13.UU No.1 tahun 2011;14.UU No.12 tahun 2011;15.UU No. 23 tahun 2014;16.UU No. 30 tahun 2014;17.PP No. 16 tahun 2004;18.PP No. 26 tahun 2008;19.PP No. 24 tahun 2009;20.PP No. 15 tahun 2010
;21.KP No.34 tahun 2003;22.PMDN No. 50 tahun 2009;23.PKBPN No. 2 tahun 2011;24.PMNATRKBPN No. 2 tahun 2011;25.PMNATRKBPN No. 5 tahun 2015;26.PKBPNRI No. 2 tahun 2011;27.PMDN No. 80 tahun 2015;28.Perda Kota Cilegon No. 2 tahun 2004;29.Perda Kota Cilegon No. 16 tahun 2005;30.Perda Kota Cilegon No. 10 tahun 2009;31.Perda Kota Cilegon No. 3 tahun 2011;32.Perda Kota Cilegon No. 5 tahun 2012
1.ketentuan umum;2.kewenangan;3.izin lokasi;4.monitoring dan evaluasi
;5.ketentuan peralihan;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk menjamin kesetaraan dan keseimbangan kebijakan perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, staf desa,lembaga lainnya dan masyarakat secara tertib, efisien, ekonomis, efktif, transparan dan bertanggung jawab melalui anggaran pendapatan dan belaja desa tahun anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati : UU No.28 Tahun 1999 ;UU No.38 Tahun 2000 ;UU No.6 Tahun 2003 ;UU No.17 Tahun 2003 ;UU No.1 Tahun 2004 ;UU No.15 Tahun 2004 ;UU No.6 Tahun 2014 ;UU No.23 Tahun 2014 ;PP No.58 Tahun 2005 ;PP No.43 Tahun 2014 ;PP No. 60 Tahun 2014 ;PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan perjalanan dinas dalam dan luar kota melalui anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017, termasuk di dalamnya mengatur tentang prinsip perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 24 Halaman beserta lampirannya.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat cagar budaya khususnya sebagai salah satu daya tarik wisata maka perlu dilakukan pengelolaan cagar budaya melalui upaya perlindungan, engembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2010, UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014
Pelestarian cagar budaya merupakan upaya bersama, baik pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta/golongan, maupun perorangan dalam rangka mempertahankan nilai-nilai yang terkandung di dalam cagar budaya dan mengoptimalkan nilai dan potensinya untuk dimanfaatkan secara bersama-sama. Sinergisitas pelestarian cagar budaya antara pemerintah dengan masyarakat serta akademisi menjadi hal yang sangat penting untuk lebih mengoptimalkan potensi cagar budaya sebagai asset budaya yang berdayaguna dan berhasil guna demi kepentingan dan kiesejahteraan bersama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.15, TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2013
TENTANG PELAYANAN JEMAAH HAJI
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahu 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, perlu dilakukan pengaturan mengenai transportasi jemaah haji; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelayanan Jemaah Haji perlu diubah dan tinjau kembali.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012
Mengatur tentang ketentuan umum; ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 4 diubah, dan ayat (4) dihapus, serta baiaya transpotrasi ibadah haji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN JEMAAH HAJI
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam dan berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sehingga diperlukan metode dan teknik pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat dan guna kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan, Tugas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Pengelolaan Sampah, Perizinan, Lembaga Pengelola, Pembiayaan dan Kompensasi, Insentif dan Disinsentif, Kerjasama Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan, Peran Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan dan Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR ANALISA BELANJA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD) diperlukan Analisa Standar Belanja yang merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan kagiatan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (2) huruf e. dan Pasal 93 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Belanja Kegiatan;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Analisa Belanja Umum
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat