Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa arsip adalahh merupakan bagaian pertanggungjawaban daerah sebagai pertanggungjawaban secara nasional yang harus dipelihara dan diamankan untuk bahan bukti dan bahan penelitian serta diberdayakan dalam rangka kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1997, UU No.32 Tahun 2004, UU No.43 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.87 tahun 1999, PP No.28 tahun 2012, Kepres No.105 Tahun 2004, Permendagri No.78 Tahun 2012, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007, Perda Sanggau No.24 Tahun 2007, Perbup No.7 Tahun 2011, Perbup Sanggau No.31 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Kebijakan Jadwal Retensi Arsip, Pengelolaan Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara, Mekanisme Penyusutan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 7 Tahun 2014
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Perubahan kedua
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di Sumatera Selatan, terdapat beberapa kegiatan pembangunan yang membutuhkan dana relatif besar dan tidak dapat dialokasikan pada 1 tahun anggaran serta waktu penyelesaian pekerjaannya lebih dari 12 bulan. Sesuai ketentuan Pasal 54 A ayat (1) huruf b Perlendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 12 Tahun 20006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terhadap pekerjaan yang waktu penyelesaian pengerjaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dapat dilaksanakan dengan pekerjaan tahun jamak. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama dan jangka waktu pelaksanaan, instansi penanggung jawab pekerjaan, jumlah dan alokasi anggaran, sumber pembiayaan, penyesuaian harga, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka asas otonomi daerah, Pemerintah
Daerah mempunyai peranan untuk menumbuhkembangkan
usaha industri melalui pemberian izin usaha industri, izin
perluasan, dan tanda daftar industri, sebagai upaya dalam
mewujudkan tujuan nasional yaitu mewujudkan
kesejahteraan masyarakat yang merupakan salah satu citacita
bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/MIND/
PER/5/2005; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/MIND/
PER/6/2008; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 147/MIND/
PER/10/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERIZINAN;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB IV
PERINGATAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN IUI DAN TDI;
BAB V
PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN DAN MENCABUT;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
BIAYA ADMINISTRASI;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor 06 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha
Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2004 Nomor 6 Seri
C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unit pemerintahan terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat diperlukan adanya penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, berdasarkan Nola Dinas Kepala Sadan PMPD Kabupaten Kediri tanggal 31 Desember 2013 Nomor 412.6/4443/418.63/2013 Perihal Rencana Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014 dan Serita Acara Hasil Rapa! Pembahasan Pembuatan Peraturan Supati Kediri tentang Pedoman Umum dan Juknis Pelaksanaan ADD serta Keputusan Supati tentang Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014 tanggal 6 Pebruari 2014 Nomor 412.6/241/418.63/2014 perlu mengatur Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Supati Kediri tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Sersih dan Sebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4533) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 ) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2006 Nomor 6 Seri E Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18
Seri E) ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2008:
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 39 Tahun 2008;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Sumber Alokasi Dana Desa:
4. Institusi Pengelola Alokasi Dana Desa:
5. Mekanisme Penyaluran dan Pencairan:
6. Penggunaan Alokasi Dana Desa:
7. Perubahan Penggunaan Alokasi Dana Desa:
8. Penggelolaan Dana Alokasi Dana Desa:
9. Pertanggungjawaban dan Pelaporan:
10. Pemantauan dan Pengawasaan:
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2014
tambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten bone bolango ke dalam modal perusahaan daerah air minum
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 173 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Pasal 174 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1962; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimna telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab Bone Bolango No.7 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.11 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum termasuk didalamnya mengatur tentang Pertanyaan Modal dan Tujuan, Tata Cara dan Jumlah, Pelaksanaan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelayanan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Konawe Utara, perlu dibentuk Lembaga Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat Struktural dan berdiri sendiri; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Daerah wajib mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memberikan pelayanan dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa dapat dibentuk, sesuai kebutuhan daerah dalam mengelola pengadaan barang/jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2008tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Utara; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 29 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2013; Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan kantor layanan pengadaan
Barang/jasa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Kewenangan;
4. Organisasi Kantor Layanan Pengadaan;
5. Eselon;
6. Kelompok Jabatan Fungsional;
7. Tata Kerja;
8. Kepegawaian;
9. Pembiayaan;
10. Ketentuan Lain – Lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat