Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan Nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ; bahwa dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap Integritas Nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu
dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini di daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparat unsur Intelijen secara profesional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Komunitas Intelijel Daerah (Kominda) Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Komunitas Intelijel Daerah; Kelembagaan Komunitas Intelijel Daerah; Pengawasan Dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2015
retribusi - perpanjangan izin - tenaga kerja asing
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.76, TLD NO.62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a, Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penetapan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai Retribusi Daerah memberikan peluang kepada Daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal yang alokasinya ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2015.
13 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengerukan Dan Reklamasi Perairan Pelabuhan
ABSTRAK:
Pemanfaatan dan perlindungan lingkungan di perairan pelabuhan perlu dilakukan penataan dan pengelolaan lingkungan perairan pelabuhan melalui pengerukan dan reklamasi perairan pelabuhan untuk menunjang program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam rangka pelaksanaan pengerukan dan reklamasi perairan pelabuhan di Kabupaten Kutai Kartanegara diperlukan kepastian hukum dan kejelasan tanggungjawab, sehingga perairan pelabuhan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan menunjang pembangunan yang berwawasan lingkungan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.6 Tahun 1996; UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.51 Tahun 2002; PP No.16 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.61 Tahun 2009; PP No.5 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.20 Tahun 2010 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.22 Tahun 2011; PP No.21 Tahun 2010; PP No.32 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; Permenhub No.27 Tahun 2012; Permenhub No.PM 52 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2013; Perda Kutai Kartanegara No.5 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pengerukan dan reklamasi perairan pelabuhan; asas, maksud, tujuan, sasaran dan ruang lingkup; pengerukan; reklamasi; usaha pengerukan dan reklamasi; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup atas pengerukan dan reklamasi perairan pelabuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah perlu terus ditingkatkan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.7 Tahun 1983; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas Tujuan dan sasaran, Obyek Zakat, Nomor Pokok Wajib Zakat, Surat Pemberitahuan dan Tatacara Pembayaran Zakat, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pohuwato, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Baznas, Pengelolaan Zakat, Pengelolaan Infaq, Shadaqaf dan Dana Sosial Lainnya, Pembukuan Pelaporan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Larangan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 23 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 06 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
APBD sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dan perlu dibentuk dalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2012
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD yang terdiri atas anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
- Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.336.579.374.102,00
- Anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.315.079.374.102,00
- Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 20.000.000.000,00 ; dan Pengeluaran sebesar Rp 41.500.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS
ABSTRAK:
Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 D ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945; dalam rangka pengembangan daya saing daerah dan kemajuan daerah maka pembangunan ketenagakerjaan melalui peningkatan kemampuan dan kompetensi setiap tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja menjadi sangat penting dan mendesak untuk dilaksanakan; peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, hal ini sejalan dengan falsafah hidup bangsa dan negara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud, perlu memetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktivitas.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
11. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/IX/2009 tentang Pedoman Pelayanan Produktivitas
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010, eraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 18 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1 angka 18, Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 5 dan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
PERATURAN DAERAH NO.3 TAHUN 2013
6 Halaman; Penjelasan : 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Layanan Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi individu, keluarga, dan/atau masyarakat dari kemungkinan resiko sosial sehingga perlu dilakukan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana yang ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari kerentanan sosial seseorang agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal, kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan dan rehabilitasi, dan sesuai dengan Ketentuan Pasal 23 A ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan saat penyusunan APBD.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kab. Pohuwato No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Pohuwato No. 3 Tahun 2014.
- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Persyaratan Penerima Bantuan Sosial;
4. Pemberi Layanan dan Besaran Bantuan;
5. Organisasi Pelaksana;
6. Mekanisme Layanan;
7. Pengawasan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 6 Tahun 2015
PERDA Kab. Seruyan No. 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu
membentuk Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan. Kabupaten Seruyan telah menetapkan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Kabupaten Seruyan, yang
digunakan sebagai pedoman dalam penetapan
organisasi perangkat daerah yang mana Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Seruyan perlu disesuaikan dengan
kebutuhan dan potensi daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB);
BAB VI
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VII
TATA KERJA;
BAB VIII
KEPEGAWAIAN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan;
c. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Seruyan;
d. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Seruyan;
e. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan
dan Penyuluhan Kabupaten Seruyan;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat