Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Komunitas Intelijel Daerah (Kominda) Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Komunitas Intelijel Daerah; Kelembagaan Komunitas Intelijel Daerah; Pengawasan Dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat