Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 6 Tahun 2015

Pedoman Layanan Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Persyaratan Penerima Bantuan Sosial; 4. Pemberi Layanan dan Besaran Bantuan; 5. Organisasi Pelaksana; 6. Mekanisme Layanan; 7. Pengawasan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Layanan Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan