- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Persyaratan Penerima Bantuan Sosial; 4. Pemberi Layanan dan Besaran Bantuan; 5. Organisasi Pelaksana; 6. Mekanisme Layanan; 7. Pengawasan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat