Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan kegiatan hutan kemasyarakatan pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kelestariannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Hutan
Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 6 Tahun 2007; Permen Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007;
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN HUTAN KEMASYARAKATAN, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan; IV. Penyiapam Masyarakat; V. Perizinan; VI. Pengelolaan: VII. Hak dan Kewajiban; VIII. Larangan; IX. Partisipasi Masyarakat; X. Pembinaan; XI. Pengendalian; XII. Pembiayaan; XIII. Sanksi Administrasi; XIV. Ketentuan Penyidikan; XV. Ketentuan Pidana; XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kendaraan Bermotor Bukan Baru Dari Luar Negeri
ABSTRAK:
bahwa Kalimantan Barat merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang mempunyai akses jalan darat untuk masuk dan keluar bagi kendaraan bermotor bukan baru dari/ke luar negeri;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, 14 Tahun 1992, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.2 Tahun 2002, PP No.42 Tahun 1993, PP No.44 Tahun 1993, PP No.25 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, 391/KMK.05/1996, Nomor M01- IZ.01.10 Tahun 1996, Nomor KM.37 Tahun 1996, Keputusan bersama Manteri Keuangan, Kehakiman, Perhubungan, Perindustrian, Perdagangan, Dan Kepala Kepolisian Nomor Pol KEP/03/VI/, PerDa Provinsi Tingkat I KalBar No.4 Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengaturan Kendaraan Bermotor Bukan Baru Dari Luar Negeri, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2004.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 4 halaman penjelasan.
KEBIJAKAN - PENGAWASAN DI LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN - TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan PasaI 2 dan PasaI 4 Peraturan
Menteri DaIam NegeriRepublik Indonesia Nomor 35
Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2019,
kegiatan Pengawasan yang diIakukan oleh Inspektorat
Daerah Kabupaten yaitu Pengawasan terhadap Perangkat
Daerah Kabupaten dan Desa;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana te1ah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 :: PP No 12 Tahun 2017 ;Permendagri No 25 Tahun 2007 ; Permendagri No 35 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No 53 Tahun 2014 ; Perda No 9 Tahun 2016 ; Perbup No 57 Tahun 2016 ;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : TUJUANKEBIJAKANPENGAWASAN , KEBIJAKANDANKEGIATANPENGAWASA . TINDAK LANJUT HASIL KEGIATAN PENGAWASAN , PELAPORAN HASIL PENGAWASAN ,PEMBIAYAAN ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Peraturan yang dicabut : Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/No.3, TLD.2017/No.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Barang Milik Daerah meliputi:
1. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
2. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, yang meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 T ahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.11 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3730 Tahun 2019; Perda Provinsi Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008; Perda Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.8 Tahun 2017; Provinsi Kalimantan Timur No.10 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2018 termasuk didalamnya mengatur tentang pertanggungjawaban Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
9 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2015
Permenkumham No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.Gr.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Mengubah :
Permenkumham No. M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Permenkumham No. M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 3, BN.2015/NO.387,PERATURAN.GO.ID: 8 HLM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
a. meningkatkan kualitas pelayanan yang mudah, aman dan cepat dalam penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, maka perlu mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
b. berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat membentuk Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tingkat Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Polewali Mandar;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
Diterapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan sistem pelayanan yang mudah, murah, aman dan cepat dalam penempatan dan perlindungan PMI. Sebagai pedoman dalam pelayanan penempatan dan perlindungan PMI, yang meliputi :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pemantauan;
d. pembinaan; dan
e. pemberangkatan/embarkasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2021/ NO 134 ; PERATURAN.GO.ID; 73 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat