PEMBENTUKAN DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI PAPUA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu menata kelembagaan Perangkat Daerah dengan membentuk Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahuri 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 s. d. 6 Tahun 2006;
Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan dinas perhubungan, komunikasi dan informatika Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Lamp 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2007
pembentukan organisasi dan tata kerja badan usaha milik daerah kabupaten bone bolango
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1962; UU No.1 Tahun 1987; UU No.7 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 1995; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan dan Wilayah Kerja, Bentuk dan Badan Hukum, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Kepegawaian, Tata Kerja, Modal, Pengurus, Penetapan dan Penggunaan Laba, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kerja Sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dan tata Kerja Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau;
UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1974, UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.41 Tahun 2007, PP No.32 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN; SUSUNAN ORGANISASI; ESELONERING; PENDIDIKAN DAN PELATIHAN; PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL; TATA KERJA; KERJA SAMA DAN KOORDINASI; PEMBIAYAAN; JABATAN FUNGSIONAL; FORMASI; KETENTUAN PERALIHAN; PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
8 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2007
organ - dan - kepegawaian - perusahaan - daerah - air - minum - tirta - kahuripan - kabupaten - bogor
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2007/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan Daerah air Minum dalam pelayanan kepada masyarakatPermendagri No. 7 Tahun 1998 tentang kepengurusan Perusahaan Daerah air Minum dan Keputusan permendagri No. 34 Tahun 200 maka perlu membentuk Perda tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerag Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU N. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman atelah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 1991.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Perusahaan Daerah, Organ Perusahaan Daerah, Dana Pensiun, Asosiasi, Ketentuan Peralihan, Pembinaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2007.
48 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri;
B. Bahwa pelayanan disegala kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga Derah perlu dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan;
C. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut pada huruf a dan b diatas
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2003;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TATA KERJA
BAB V : KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 3 Tahun 20O4 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan dinyatakan tidak berlaku
lagi
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan Desa
secara tertib dan teratur perlu didukung sebuah organisasi dan
tata kerja yang teratur dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Pemerintahan Desa ; bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan pembinaan kemasyarakatan di
Desa perlu pengaturan susunan organisasi dan tata kerja
sebagai pedoman bagi penyelenggaran Pemerintahan Desa ; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat ( 1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
perlu mengatur Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007; .Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan wewenang pemerintahan desa, susunan organisasi, tata cara penyusunan struktur organisasi, kedudukan, tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban, tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa lainnya, hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2000 dicabut.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah Desa
dalam rangka pelaksanaan dan penguatan Otonomi Desa, perlu
memberikan penghasilan tetap kepada Kepala Desa dan
Perangkat Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum;
2. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa:
a) Penghasilan Tetap,
b) Tunjangan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
5 Halaman, dan Penjelasan sebanyak 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dinas Perizinan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat