Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketenfuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan Air Tanah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Energi dan sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Pajak Air Tanah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan Air Tanah, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Komponen Nilai Perolehan Air Tanah;
Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2023
TATA ACARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 50 TAHUN 2021 TENTANG TATA ACARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2021 dan ketentuan Pasal 119 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, serta untuk memberikan pedoman pemberian insentif pemungutan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah; 2. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulunagung.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 50 TAHUN 2021
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi pada Perangkat Daerah; b. bahwa keberadaan Subkoordinator dalam Lampiran I ketentuan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo disebutkan bahwa Pelaksanaan tugas sebagai Subkoordinator Jabatan Fungsional minimal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, sehingga batas pelaksanaan tugas sebagai Subkoodinator berakhir pada tanggal 3 (tiga) bulan Februari 2023; c. bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 76 ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/ atau Saksi, maka tugas dan fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh Bidang Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Hak Anak untuk dialihkan ke UPTD PPA; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA, TATA KERJA, JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Langsung berupa Uang Tunai kepada Korban Bencana Alam
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengurangi sebagian beban masyarakat yang
terkena bencana alam pemerintah kabupaten kolaka perlu
memberikan bantuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan untuk efektivitas dan kelancaran pemberian
bantuan kepada korban bencana alam,perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Bantuan Kepada Korban Bencana.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2003
nomor 47: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No
4286)
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4364):
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23·Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601); Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Lembaran Negara
Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 46 Tahun 2008 tentang
pedoman organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah;
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan
Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 599), sebagaiman telah
diuabah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahum 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun
2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban
Bencana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1065);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLAAN BANTUAN
BAB III
PELAPORAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dengan berakhirnya tahun anggaran 2022 maka
disusunlah Laporan Keuangan sebagai bentuk
pertanggungjawaban Bupati atas pengelolaan keuangan
beserta kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
sumber daya keuangan dalam rangka menjalankan fungsi
pemerintahan, maka semangat desentralisasi, demokrasi,
transparansi, dan akuntabilitas menjadi sangat dominan
dalam mewarnai proses penyelenggaraan pemerintahan
pada umumnya, dan proses pengelolaan keuangan
daerah pada khususnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun
Anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
804 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 6, BN.2023 (213)/109 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku pencipta arsip perlu mengatur sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. bahwa ketentuan mengenai sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pengawas
Obat dan Makanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 , Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2018, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
21 Tahun 2020, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, klasifikasi keamanan arsip dinamis, klasifikasi akses arsip dinamis, pengamanan arsip dinamis, penyusunan daftar klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
109 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Lainnya
ABSTRAK:
bahwa kebakaran tidak dapat diprediksi kejadiannya, akan
tetapi kebakaran dapat dicegah dengan mengantisipasi
potensi-potensi yang dapat timbul, sehingga sudah menjadi
tugas negara untuk melindungi, melayani, memberdayakan,
dan menyejahterakan masyarakat dalam rangka pencegahan
dan penanggulangan kebakaran dengan tetap berlandaskan
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa tugas pemadam kebakaran selain memadamkan
kebakaran terdapat tugas penyelamatan dan evakuasi yang
membahayakan manusia serta inspeksi proteksi kebakaran
pada bangunan gedung; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, kebakaran merupakan salah satu
Urusan Pemerintah Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan
Dasar yang menjadi kewenangan daerah sehingga dalam
pelaksanaannya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan dan
Penyelamatan Kebakaran Serta Penyelamatan Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Pertauran Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Objek Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Manajemen Pencegahan Bahaya Kebakaran, Manajemen Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pemeriksaan dan Pengujian, Penyelamatan Lainnya, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pendanaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN DENGAN PIHAK LAIN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan
Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan kepada masyarakat, Badan Layanan Umum
Daerah UPTD Puskesmas, UPTD Labkesda dan UPTD
Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya
Kabupaten Lampung Tengah dapat mengadakan kerjasama
dengan pihak lain berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas,
ekonomis dan saling menguntungkan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, bahwa Tata cara Kerjasama BLUD
dengan pihak lain diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah pada Dinas Kesehatan dengan Pihak Lain;
UU No 28 Tahun 1959, UU No 36 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 23 Tahun 2005, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 79 tahun 2018, Permenkes No 4 Tahun 2019, Permenkes No 43 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Lampung Tengah No 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan
Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan
Dengan Pihak Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Halaman : 12
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 6, BN.2023 (465)/164 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi merupakan penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan perlu menetapkan standar pelayanan di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan yang ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, standar pelayanan, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
164 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan BKKBN No. 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 6, BN 2023 (667): 16 hlm., jdih.bkkbn.go.id
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat