Ringkasan LRA tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini, dan ringkasan LRA dirinci lebih lanjut ke dalam Penjabaran LRA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. Pasal 4 ayat (1): Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan oleh Gubernur Periode 2018-2023. Pasal 4 ayat (2) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Penjabat Gubernur. Pasal 4 ayat (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat