Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2023

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ringkasan LRA tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini, dan ringkasan LRA dirinci lebih lanjut ke dalam Penjabaran LRA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. Pasal 4 ayat (1): Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan oleh Gubernur Periode 2018-2023. Pasal 4 ayat (2) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Penjabat Gubernur. Pasal 4 ayat (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
19 September 2023
Tanggal Pengundangan
19 September 2023
Tanggal Berlaku
19 September 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan