Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 119 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifik s1 Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1, Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabalan Pelaksana Pada Badan Perencanaan Pembanguanan Daerah Dan Penelilian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupali tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 119 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraluran Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 73 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 41 Tahun 2017; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 119 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 119 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 119 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Dan Pengembangan Kabupaten Wonogiri
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 77, LN.2022/No.118, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis kebakaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis kebakaran sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
KOTA BAUBAU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah Kota Baubau diperlukan Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Linglrungan Departemen Dalarn Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 483); 10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 845); 15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 77 Tahun 2023
PERBUP Kab. Pekalongan No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 92 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pekalongan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 92 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang Nomenklatur
Jahatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
lnstansi Pemerintah, maka Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 92 Tahun 2022 tentang Analisis
Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pekalongan, perlu ditinjau kembali dan diubah untuk
kedua kalinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Pekalongan Nomor 92 Tahun 2022 tentang
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 92 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Lampiran II Peraturan Bupati Pekalongan
Nomor 92 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 92 Tahun 2022 diubah.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 77 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 22126)
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 22023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan kebutuhan dan perubahan perkembangan organisasi pada saat ini, Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Badan Pengelola Lingkungan Hidup, perlu diganti.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubennur Nomor 284 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional pada Dinas Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 22126).
10 hal.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2020
Permen PAN & RB No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.P.PAN/2007 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang Dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 78, BN.2020/No.1400, jdih.menpan.go.id : 82 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan
peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil
yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung
jawab, dan wewenang di bidang penataan ruang,
serta untuk meningkatkan kinerja organisasi,
perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penata
Ruang;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/10/M.PAN/2007 tentang Jabatan
Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya
perlu disesuaikan dengan perkembangan
hukum; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 235);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019
tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/10/M.PAN/2007 tentang Jabatan Fungsional Penata
Ruang dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/10/M.PAN/2007 tentang Jabatan Fungsional
Penata Ruang dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 566)
108 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 78 Tahun 2017
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2017/No.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta
dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan
pegawai pada lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten
Bulukumba, perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja sebagai rujukan formasi pegawai dalam
perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian
dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja pada Sekretariat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomnor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
2
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2016
tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis
Jabatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2016 Nomor 14);
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 72 Tahun 2016
tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Bulukumba (Berita Daerah Kabupaten Bulukumba
Tahun 2016 Nomor 72);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEGUNAAN
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
NOMOR 78 TAHUN 2017
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 78 Tahun 2018
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 725/Menkes/SK/V/2003 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Di Bidang Kesehatan sepanjang mengatur mengenai penomoran sertifikat dan sertifikat pelatihan jabfung kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 78, BN.2015/No.2031, peraturan.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat