Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pelayanan Publik Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong adanya peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik, dan usaha untuk mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan para penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Koprs Dan Kode Etik Pegawai Negara Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat DaerahKabupaten Barito Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 Nomor 7 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten barito Selatan;
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan.
1. Kode Etik Pelayanan Publik
2. Majelis Kode Etik
3. Mekanisme Penegakan Kode Etik
4. Rehabilitasi
5. Peran serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Izin Angkutan Sewa Tidak Dalam Trayek Pada Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkat dan berkembangnya dinamika usaha di bidang perhubungan darat khususnya pada bidang angkutan sewa di Kabupaten Seram Bagian Timur, maka sebagai perwujudan dari pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Maluku, diperlukan suatu pengaturan khusus mengenai usaha angkutan sewa dalam daerah Kabupaten Seram Bagian Timur dan untuk mengimplementasikan Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dalam mengantisipasi dan menanggulangi banyaknya jumlah angkutan sewa yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Timur, para pengusaha angkutan sewa perlu mendapat pengaturan guna mendapat penetapan izin usaha angkutan dan izin operasi yang dipakai dan digunakan dengan cara sewa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU 40 Tahun 2003; UU 33 tahun 2004; UU 22 tahun 2009; UU 26 tahun 2007; UU 28 tahun 2009; UU 12 tahun 2011; UU 23 tahun 2014 yang diubah terakhir dengan UU 9 tahun 2015; PP 44 tahun 1993; PP 66 tahun 2001; PP 79 tahun 2005; PP 38 tahun 2007; PP 55 tahun 2012; PP 74 tahun 2016; KepMenHub No 35 tahun 2003; Permenhub No 32 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek; Perizinan Angkutan Sewa; Sertifikasi Pengemudi Angkutan Sewa; Hak dan Kewajiban Penumpang; Tanggung jawab Pengusaha Angkutan; Pangkalan Angkutan Sewa; Retribusi Angkutan Sewa; Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalarn Peraturan Bupati ini, sepanjang rnengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat,mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perizinan dan Nonperizinan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 tahun 2016
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 37 Tahun 2016
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan dan Prinsip
BAB III Kewenangan Penyelengaraan Pelayanan Perijinan
Pasal 33 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2019
Penyelenggaraan pemakaman sebagai salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat akan lahan makam perlu dilakukan secara produktif dan efisien untuk mencapai kemakmuran masyarakat baik secara materil maupun imateril. Pertumbuhan jumlah penduduk dan pembangunan yang terus meningkat menimbulkan peningkatan terhadap pemenuhan kebutuhan akan pemanfaatan lahan pemakaman secara proporsional sesuai dengan asas penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwawasan lingkungan. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Izin Penyelenggaraan Pemakaman di Wilayah Kabupaten Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Izin Penyelenggaraan Pemakaman di Wilayah Kabupaten Bandung sudah tidak sesuai dengan tuntutan akan kebutuhan lahan dan dinamika perkembangan masyarakat sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemakaman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemakaman. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tempat Pemakaman, Pengelolaan, Luas dan Tanda Makam, Penggunaan, Pemindahan Lokasi, Partisipasi masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Izin Penyelenggaraan Pemakaman di Wilayah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Izin Penyelenggaraan Pemakaman di Wilayah Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 14), dicabut.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIOANAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 8, BN.2022/No.317, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat;
b. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu dilindungi melalui pemberdayaan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
c. bahwa diperlukan pengaturan toko modern dalam suatu lokasi tertentu agar terjadi sinergi melalui kemitraan dengan pedagang kecil dan menengah, koper.asi serta pedagang pasar tradisional dan/atau pasar tradisional yang di dalamnya terdapat pertokoan yang dirniliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah dan koperasi;
d. bahwa untuk mewujudkan maksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4739);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
17. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
18. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat lzin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/ 12/2011;
20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/ 12/2008 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10/Seri DJ;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 47);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor Nomor 34 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 68);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 94);
Penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, bertujuan untuk :
a. memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar tradisional.
b. memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar tradisional pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya.
c. mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko modern di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang telah ada dan memiliki nilai historis dan dapat menjadi aset pariwisata.
d. menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, mikro, kecil, menengah dan koperasi dengan pelaku usaha toko modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha dibidang perdagangan.
e. mendorong terciptanya partisipasi dan kemitraan publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran antara pasar tradisional dan toko modern.
f. mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara toko modern dengan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Madiun Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 04 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim
investasi yang kondusif dengan meningkatkan pelayanan
periuzinan kepada masyarakat yang mudah, murah, cepat
dan transparan, sesuai dengan dengan Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu, perlu
pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan
tersebut kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga;
b. bahwa Peraturan Walikota Sibolga Nomor : 503/14/2012
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Kota Sibolga, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Sibolga Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor :
503/14/2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga, tidak sesuai
lagi dengan keadaan dengan adanya perubahan
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kota Sibolga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan
Perangkat Daerah Kota Sibolga, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu Kota Sibolga;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956);
10. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perijinan Lembaga
Pendidikan di Kota Sibolga (Lembaran Daerah Kota
Sibolga Tahun 2014 Nomor 01);
11. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perijinan di Bidang
Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2014
Nomor 02);
12. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perizinan di Bidang
Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2014
Nomor 03);
13. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perizinan di Bidang
Perikanan (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2014
Nomor 04);
14. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2014
tentang Standar Pengelolaan Perizinan di Bidang
Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota
Sibolga Tahun 2014 Nomor 05);
15. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2014
tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah
Kota Sibolga Tahun 2014 Nomor 06);
16. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Sibolga Nomor 12);
Ketentuan Penutup, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pelimpahan Wewenang, Pemlimpahan Jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan DPMP2TSP, Tata Kerja Koordinasi Dalam Rangka Perizinan yang Dilimpahkan, Pelaporan, ketentuan alin-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Nomor 503/14/2012 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sibolga (Berita Daerah Kota
Sibolga Tahun 2012 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Sibolga Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor : 503/14/2012
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kota Sibolga (Berita Daerah Kota Sibolga Tahun 2016 Nomor 19),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Perizinan
dan Non perizinan yang sudah diterbitkan, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Walikota ini.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011/No.7 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa badan publik mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;bahwa dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud huruf a dan guna membangun serta mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik yang baik dan efisien di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, perlu disusun Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68
Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
19 Tahun 2008; Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun
2010.
Peraturan ini memuat tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2011.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat