TENTANG-PENYELENGGARAAN-PELAYANAN-TERPADU-SATU-PINTU-BIDANG-PERIZINAN-DAN-NON-PERIZINAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD.2017/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat,mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perizinan dan Nonperizinan.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 tahun 2016
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 37 Tahun 2016
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan dan Prinsip
BAB III Kewenangan Penyelengaraan Pelayanan Perijinan
Pasal 33 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
- 16 Halaman
|