Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 11, peraturan.go.id; 26 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang dan ke Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 10, peraturan.go.id; 15 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 8, peraturan.go.id; 57 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 1, peraturan.go.id; 14 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Jenis dan Tarif Layanan Pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 9, peraturan.go.id; 18 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 19 Tahun 2016 Tentang jenis Tarif Layanan Pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan NO. 3, BN 2022 (1261) : 22 hlm
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
menuju tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik
perlu pertanggungjawaban penyelenggara negara yang
dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam
suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan
Nasional Pengelola Perbatasan;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4925);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 79);
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja
dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1842);
7. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan
Nasional Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1110);
- Perencanaan kinerja yang dituangkan dalam perjanjian kinerja
- Penyusun perjanjian kinerja
- Penandatangan perjanjian kinerja
- Dasar perubahan perjanjian kinerja
- Pengukuran dan analisis kinerja
- Pelaporan kinerja
-Reviu laporan kinerja
- Evaluasi laporan kinerja
- Tindak lanjut hasil evaluasi laporan kinerja
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
22
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan NO. 2, BN 2022 (1161) : 219 hlm
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2022;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4925);
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola
Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 79);
3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 10);
4. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang
Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan
Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 189);
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 75);
6. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat tetap Badan
Nasional Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1110);
- Dasar penyusunan rencana aksi tahun 2022
- Isi Rencana Aksi Tahun 2022
- Sumber dana pengelolaan batas wilayah negara
- Sumber dana Pengelolaan aktivitas lintas batas negara
- Sumber dana Pembangunan Kawasan Perbatasan negara
- Sumber dana Penguatan kelembagaan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan
- Lokasi pelaksanaan kegiatan dan rencana alokasi APBN
- Fungsi rencana aksi tahun 2022
- Pemantauan dan evaluasi rencana aksi tahun 2022
- Pelaporan rencana aksi tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
219
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat