Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2019 NOMOR 3.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan,
perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan di
lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1974; PERMEN PAN & RB No. 37 Tahun 2012; PERWALI No. 7 Tahun 2010; PERWALI No. 11 Tahun 2012.
Benturan Kepentingan adalah merupakan suatu kondisi dimana
pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menghilangkan
profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas, atau dengan
pengertian lain yaitu situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau
patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan
wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan /atau
tindakannya. Beberapa bentuk Benturan Kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi
Pegawai ASN Pemerintah Daerah antara lain:
a. situasi yang menyebabkan Pegawai ASN Pemerintah Daerah menerima
gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau
hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak
pemberi;
b. situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan atau aset Pemerintah
Daerah untuk kepentingan pribadi atau golongan;
c. situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/Pemerintah Daerah
dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan;
Beberapa sumber penyebab terjadinya Benturan Kepentingan meliputi: a. hubungan afiliasi, b. gratifikasi, c. kelemahan sistem organisasi, d. kepentingan pribadi (vested interest), e. penyalahgunaan wewenang, f. perangkapan jabatan, Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, maka Pejabat/Pegawai ASN
melaporkan hal tersebut melalui:
a. Atasan Langsung; dan
b. Sistem Pelaporan Pelanggaran /Whistle Blowing System. Setiap Perangkat Daerah melakukan evaluasi internal secara berkala setiap
awal tahun terhadap hasil identifikasi benturan kepentingan dan kegiatan
penanganannya pada tahun sebelumnya, yang hasilnya dilaporkan kepada
Walikota melalui Inspektur.
Inspektorat melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh
Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan penanganan Benturan
Kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
Perda tentang APBD yang diajukan dimaksud, merupakan perwujudan dan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 13 Desember 2010;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 9 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menbentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Ketentuan tentang perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana tenisnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENATAAN KELURAHAN DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
penataan kelurahan merupakan bagian kemasyarakatan di tingkat kelurahan merupakan bagian dari penataan struktur kenegaraan yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; perkembangan kemasyarakatan di tingkat kelurahan merupakan salah satu dinamika yang harus direspons dengan sesama oleh pemerintah daerah; perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai kelurahan di tingkat pusat mempunyai pengaruh terhadap penyesuaian pengaturan di daerah
1. pasal 18 ayat 6 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahu 1945
2. Undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II Way Kanan, kabupaten daerah tingkat II Lampung Timur dan kotamadya daerah tingkat II Metro
3. undang - undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
4. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
6. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah
7. peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang kelurahan
8. peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan
9. peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah
10. peraturan menteri sosial nomor 77/HUK/2010 tentang pedoman dasar karang taruna
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemsyarakatan desa dan lembaga adat desa
13. peraturan menteri dalam negeri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
pengaturan tentang penataan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2021
desa - perangkat desa - pengangkatan dan pemberhentian
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, angka 12 dan penambahan 6 (enam) angka baru yaitu angka 3a, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, dan angka 20; perubahan Pasal 4 ayat (1), dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (1a); perubahan Pasal 7 ayat (5) dan penambahan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (6), dan ayat (7); penyisipan 1 (satu) Pasal baru diantara Pasal 7 dan Pasal 8 yaitu Pasal 7A; perubahan Pasal 10; perubahan Pasal 23 ayat (2) dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a); perubahan Pasal 24 ayat (2) huruf b dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat baru yaitu ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan
ayat (2d); perubahan Pasal 25, serta penambahan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3); penambahan 1 (satu) Pasal baru di antara Pasal 25 dan Pasal 26 , yakni Pasal 25A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
15 hlm
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Formasi JFP,
2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 3, BN. 2017 No. 656, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Di LIngkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi
serta meningkatkan kualitas pembentukan peraturan
perundang-undangan di lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia sesuai dengan tata cara dan standar
pembentukan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesian Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Perencanaan; Penyusunan; Pembahasan; Pengesahan atau Penetapan; Pengundangan; Penyebarluasan; Keputusan Pimpinan LIPI; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT: 3-49/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan sehingga harus dicabut.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintah;
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015;
5
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 3, BN.2022/No. 414, peraturan.go.id : 115 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat