Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Muna No. 18 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kabupaten Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Pera tu ran Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Repu blik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan
Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 194);
10.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun
2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan
Bangsa dan Politik;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
12.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Bupati Muna Nomor 18
Tahun 2019 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muna
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 36 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 36 Tahun 2022
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pesawaran
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pusat kesehatan masyarakat yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu dan berkesinambungan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat, dibutuhkan pengaturan organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pesawaran.
UU No 33 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2007, UU No 36 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 36 Tahun 2014, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No30 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2019, PerMendagri No 80 tahun 2015, PerMendagri No 12 tahun 2017, PerMenkes No 43 Tahun 2019, PerMendagri 90 tahun 2019, Perda Kab Pesawaran No 4 Tahun 2021, Perbup No ? Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pesawaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.
2. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu pelaksanaan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat, perlu membentuk Lembaga
Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan; bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan dan
pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,
perlu mengatur pedoman pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Jenis, Tugas dan Fungsi
Bab IV Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Bab V Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Bab VI Hak dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Bab VII Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa be
r
d
asarkan ke
t
entuan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
ratu
r
an M
ent
eri Pe
nd
a
y
agu
naan A
p
aratu
r N
egara d
an R
e
f
o
rmas
i B
i
r
o
krasi Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
n
ye
de
rhanaan S
truktur O
r
gani
sas
i p
a
d
a l
nstans
i Pemerintah unt
uk Pe
n
yede
rhanaan B
i
r
o
krasi
, perubahan o
r
g
anisasi p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
a
bupat
en has
il pen
yederhanaan S
truktu
r O
r
g
ani
sas
i di
t
e
tapkan ole
h K
epala D
a
e
rah sesuai dengan ke
t
ent
ua
n pe
raturan pe
rund
ang-
und
angan
; b
. b
ah
w
a dala
m rangka mewu
j
udkan tata kelol
a peme
r
i
ntahan y
ang e
f
e
ktif d
an e
f
i
s
ien gu
na me
ningkatkan ki
ne
r
j
a pemerint
ahan d
an pel
a
y
anan pub
li
k di l
ingkun
gan i
nstans
i Pe
merint
ah K
a
bupat
e
n M
una pe
r
l
u dil
akukan pen
yede
rhanaan bi
r
o
krasi; c. bahwa d
a
l
a
m rangka pel
aksanaan kebi
j
akan pe
n
yede
r
hanaan bi
r
o
krasi di li
n
gkun
gan in
st
ans
i Pemerin
t
ah K
abupat
en M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
g
an
i
sasi d
an tata kerj
a B
a
dan Pe
r
e
ncanaan Pembangunan D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una
; d. b
ah
wa ber
d
asarkan pe
r
timban
gan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a huruf a
, hu
r
uf b d
an hu
r
uf c, pe
r
l
u me
ne
tapkan Pe
ratu
r
an B
upa
ti M
una tent
ang O
r
g
an
i
sasi d
an T
ata Ke
r
j
a B
a
dan Pe
r
e
ncanaan Pemban
gunan D
a
e
rah K
abupat
en M
una
;
1
. P
asa
l 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang-U
ndan
g D
asar N
egara Repub
lik I
nd
o
n
e
sia T
ahun 1
945
; 2. U
ndang-U
ndang N
omo
r 2
9 T
ahun 1
9
59 ten
t
ang Pembent
ukan O
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ula
we
s
i (
Lembaran N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 74, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 1
8
22
)
; 3. U
nd
ang-U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
ratu
r
an Pe
rundan
g-
undan
gan (
Lemb
aran N
egara Republik I
ndone
s
i
a Tahun 2
0
11 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a Nomo
r 5234
) seb
a
gaimana tel
ah diubah dengan U
ndang
-U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
01
9 tentang Perubahan atas U
ndang- U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
ratu
ran Perundang-
undangan (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, Tambahan Le
mbaran Negara Repub
lik I
ndone
s
i
a Nomo
r 6389
)
; 4. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 23 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang Peme
rintahan D
a
e
rah (
Lembaran Neg
ara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
44, Tambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 5587
) seba
gaimana t
elah diubah beberap
a kali te
rakhir dengan U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cipta Kerj
a (
Lembar N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 Nomo
r 2
45, Tambahan Le
mb
aran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 6573
)
; 5. U
ndang-U
ndang Nomo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 te
ntang Admi
n
i
strasi Pemerin
tahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, T
ambahan Lemb
aran N
egara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 560
1) seb
a
gaimana t
elah diubah dengan U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 1
1 Tahun 2
020 t
e
ntang Cip
ta Ke
r
j
a (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nesi
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 6573
)
; 6. Pe
ratu
ran Pemerintah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
01
6 ten
t
ang Pe
ran
gkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
01
6 Nomor 1
1
4
, Tambaha
n Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndone
s
ia N
omor 5888
) seba
gaimana tel
ah diubah dengan Peratu
r
an Pemerintah Nomo
r 72 T
ahun 2
01
9 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
rat
uran Pemerin
tah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndone
sia T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
i
a Nomo
r 6402
)
; 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peratu
r
an M
ent
eri D
alam N
eg
eri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pembentukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
B
eri
t
a N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 1
8
3
) seba
gaimana tel
ah diubah dengan Pe
ra
t
u
r
an M
en
t
e
r
i D
alam N
egeri N
om
o
r 1
20 T
ahun 2
01
8 tentan
g Pe
rubahan atas Pe
ra
t
uran M
ent
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
an
g Pemben
t
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republik I
ndones
ia T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9. Peratu
ran Me
nt
eri D
alam N
egeri Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
7 ten tang Pedoman N
omenklatu
r Pe
rangkat D
a
e
r
ah P
r
ovi
ns
i dan D
a
e
rah K
a
bupaten
/
Ko
ta Y
ang M
elaksanakan Fun
gsi Pe
nun
j
an
g Pe
n
yelen
gg
araan U
rusan P
emerintahan (
Berita N
egara R
epublik I
rrdorreeie, T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
97
)
; 1
0
. Pe
raturan M
en
t
eri Pe
nd
a
y
agunaan A
p
ara
t
u
r N
egara d
an R
ef
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i Republi
k I
ndon
e
s
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
n
ye
taraan Ja
b
atan A
dmini
stras
i k
e D
alam Ja
b
atan F
ungs
io
nal (
Berita Negara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
1. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri Pe
nda
y
a
gu
naan A
paratu
r N
egara d
an Ref
o
rmas
i B
ir
o
kras
i Republik I
ndon
e
s
i
a Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 ten
tang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 35 Tahun 2022
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pesawaran
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pesawaran.
UU No 33 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2007, UU No 36 Tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 36 Tahun 2014, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, Perpres No 77 Tahun 2015, PP No 18 tahun 2016, PP No 12 Tahun 2019, PerMendagri No 80 tahun 2015, PerMendagri No 12 Tahun 2017, PerMendagri No 90 tahun 2019, Perda Kab Pesawaran No 4 Tahun 2021, Perbup No ? Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pesawaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 72 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungar instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi; bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan C. penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Muna bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud d. pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran 12 Tahun 2011 tentang Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undangs Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN PUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahwa ber
d
asar
kan ke
t
e
nt
uan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
ratu
r
an Me
nt
eri Penda
y
agu
naan A
paratu
r N
egara d
an Re
f
o
r
rn
as
i B
ir
o
krasi N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
entang Pe
n
yederhanaan S
tr
uktur O
r
ganisasi p
a
d
a l
nstans
i Pemerintah u
nt
uk Penyederhanaan B
ir
o
kras
i, pe
r
ubahan o
r
gani
sasi p
a
d
a in
stans
i D
a
e
rah K
a
bupat
en h
asil penyederhanaan S
truktu
r O
r
g
anisas
i di
t
e
tapkan oleh K
epala D
a
e
rah sesuai den
gan ke
t
e
ntuan perat
u
ran perundan
g-
undangan
; b. b
ah
wa dalarn rangk
a mewuj
udkan tata kelol
a perner
i
n
t
ahan y
ang e
f
e
ktif d
an e
f
i
s
ien gu
na rneningkatkan kinerj
a pemerintaha
n d
an pel
a
y
anan publik di lingkungan i
nstans
i Pemerin
t
ah K
a
bupat
e
n M
una pe
r
l
u di
l
akukan pen
yederhanaan bi
r
o
krasi
; c. bahwa dalarn rangka pelaksanaan kebi
j
akan penyede
r
hanaan bi
r
o
krasi di li
n
gkungan in
stans
i Pemer
in
t
ah K
abupat
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
gani
sasi d
an tata ke
r
j
a B
a
dan Penda
p
atan D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una
; d. b
ahwa ber
d
asarkan pertirnban
gan sebagairn
ana dirnaksud p
a
d
a huruf a
, hur
uf b dan huruf c, pe
r
l
u rnene
t
apkan Peratu
ran B
upati M
una t
en
t
ang O
r
ganisasi d
an T
ata Kerj
a S
a
dan Pe
nda
p
atan D
a
e
rah K
abupat
en M
una
1
. P
asal 1
8 a
y
a
t (
6
) U
n
dang
-U
ndang D
asar N
eg
ara Repub
li
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 1
945; 2. U
n
dang
-U
ndang N
omo
r 2
9 T
ah
un 1
959 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan D
a
erah Ti
ngkat II d
i S
u
l
a
we
s
i (
Lembaran Negara R
epubli
k I
ndones
i
a T
ahun 1
959 N
omor 7
4 • T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
nt
ang Pembentukan Pe
ra
t
u
r
an Pe
rundang-
undangan (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
1 N
omo
r 8
2, T
ambahan Lembaran Negara R
epublik I
ndone
s
i
a Nomo
r 5234
) sebagaimana t
el
ah diubah dengan U
ndang-Undang Nomo
r 1
5 T
ahun 2
01
9 tent
ang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 ten
t
ang Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
un
dangan (
Lembaran Negara R
epublik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
ndang
-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 tentang Peme
rin
t
ahan D
a
erah (
Lemb
aran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 Nomo
r 2
44
, T
ambaha
n Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 5587
) seba
ga
i
mana t
el
ah diubah beberapa kali t
e
rakhir dengan U
ndang-Undan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 te
nt
ang C
ipta Ke
r
j
a (
Lembar N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, Tambahan Lembaran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a Nomo
r 6
573
)
; 5. U
ndan
g-Undang Nomo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 tentang A
dministras
i Pemerin
t
ahan (
Lembaran N
egara R
epub
li
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
92, T
ambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 5
60
1) seba
gaimana tel
ah di
ubah dengan U
ndang-Undang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
02
0 t
e
nt
ang Cipta K
erj
a (
Lembaran N
egara Repub
lik I
ndone
s
ia T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara I
ndones
i
a Nomo
r 6
573
)
; 6. Pe
raturan Pemerint
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
en
t
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
l
ik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 1
14
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 5888
) seba
gaiman
a t
el
ah diubah d
en
gan Pe
ratu
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Perubahan A
tas Pe
rat
u
r
an Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 te
nt
ang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Pemerin
t
ah Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1 7 t
e
n tang Pembinaan d
an Penga
w
asan Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerin
t
ah D
a
e
rah (
Lembaran Neg
ara Repub
lik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 7
3, T
ambahan Lembaran N
egara Republik I
ndo
nesi
a Nomo
r 6
041); 8. Pe
raturan Me
n
t
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang Pembent
ukan Pro
duk H
ukum D
a
e
rah (
Seri
t
a N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
83
) seba
gaimana telah diubah dengan Pe
ratu
r
an Men
t
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 1
20 T
ahu
n 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
rubaha
n atas Pe
ratu
r
an Men
t
eri D
alam N
egeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 ten
t
ang Pemben
t
ukan P
r
o
duk H
ukum D
ae
rah (
Se
r
i
ta N
egara R
epublik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9
. Pe
raturan M
en
t
eri D
alam N
egeri Repub
l
ik I
ndones
i
a N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
7 Te
n tang Pedoman Nomenklat
u
r Pe
rangkat D
a
e
rah P
r
ovi
ns
i d
an D
aerah K
abupaten
/
Ko
ta Y
ang M
el
aksanakan F
un
gs
i Pe
nun
j
ang Pe
nyele
ngg
araan U
rusan Pemerin
t
ahan (
Seri
ta N
eg
ara Re
publi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
97
)
; 1
0
. Pe
raturan M
e
nt
eri Pe
nd
a
y
agunaan Ap
aratur N
egara d
an Re
f
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i Republi
k I
ndones
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
021 te
n
t
ang Pe
nye
taraan Jabatan Admini
stras
i ke D
alam Ja
b
atan F
ungs
ional (
Beri
ta N
eg
ara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 Nomo
r 5
25
)
; 1
1
. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri Pe
nd
a
y
agu
naan A
p
arat
u
r N
egara d
an Ref
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
nyederhanaan S
tr
uktur O
r
ganisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah U
n
t
uk Penyede
r
hanaan Bi
r
o
krasi (
Seri
t
a N
egara Repub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
2. Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah Kabupaten M
una Nomo
r 6) seba
gaimana t
elah diubah dengan Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 2 Tahun 2
021 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
ae
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pembe
nt
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, Tamb
a
han Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tata dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
a. Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 ten tang Pedoman
Nomenklatur dan Unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, maka Peraturan Bupati Muna Barat Nomor
5 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Muna Barat dan Peraturan Bupati Muna Barat
Nomor 8 Tahun 2017 ten tang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Staf Ahli
Bupati, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6389);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Muna Barat di Propinsi Sulawesi Tenggara.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
171, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5561);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan
Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 162);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2019 ten tang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
tentang Pedomana Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun
2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 1) sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 8
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Muna Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 1)
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah;
Bab III Kedudukan;
Bab IV Susunan Organisasi;
Bab V Tugas dan Fungsi;
Bab VI Kelompok;
Bab VII Tata Kerja; dan
Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Muna
Barat Nomor 5 Tahun 201 7 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat
(Berita Daerah Ka bu paten Muna Barat Tahun 2017 Nomor 5) dan Peraturan
Bupati Muna Barat Nomor 8 Tahun 201 7 ten tang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas, Fungsi, dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati (Berita Daerah
Kabupaten Muna Barat Tahun 2017 Nomor 8)
SOTK Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat