Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Jenis, Tugas dan Fungsi Bab IV Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Bab V Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Bab VI Hak dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Bab VII Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Bab VIII Pendanaan Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat