Peraturan Walikota (Perwali) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perdagangan
Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip
sebagai bahan akuntabilitas kinerja organisasi
secara efisien dan efektif serta tercapainya tertib
penyusutan arsip Urusan Perdagangan sebagai
alat bukti otentik dan pertanggungjawaban,
diperlukan Jadwal Retensi Arsip Substantif
Urusan Perdagangan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6 ) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2016;
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun
2015 Tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan Di Lingkungan
Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan
Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2015 tentang
Jadwal Retensi Arsip Keuangan masih terdapat
kekurangan dan belum mengakomodir seluruh
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan urusan
keuangan;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun
2017; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2016;
Materi Pokok: Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 4 yakni ayat (3); Mengubah ketentuan Pasal 5; Menambahkan ketentuan mengenai jenis arsip keuangan pelaksanaan pemeriksaan keuangan, pelaksanaan pengawasan keuangan dan perpajakan dalam Lampiran Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun
2015;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mengubah: Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun
2015 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan di Lingkungan Pemerintah
Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman: 4 hlm. Lampiran: 24 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pendidikan Dan
Kebudayaan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam
penyelenggaraan
kegiatan sebagai bahan
akuntabilitas kinerja yang ekonomis, efisien dan
efektif untuk urusan pendidikan dan kebudayaan di
lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2016;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Retensi Arsip; Jenis Arsip.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Jumlah Halaman: 6 hlm. Lampiran: 32 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 79 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantip
ABSTRAK:
Dalam upaya menjamin dan melestrasikan urusan penyelenggaraan pemerintahan non keuangan dan non kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. urusan penyelenggaraan pemerintahan telah dikonsultasikan dengan instansi teknis terkait. berdasarkan rekomendasi Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK 02.09/101/2017 tanggal 21Desember 2017 Tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantip Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantip
Dasar Hukum :
Undang -Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kelapa Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 .
Peraturan Walikota Tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif Di Lingkungan Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Tahapan Penyusunan Jadwal Retensi Arsip; Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Subtantif .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya melindungi, mengamankan dan
menyelamatkan aset- aset penting Pemerintah Kota Probolinggo,
sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 56 Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu dilakukan
pengelolaan secara terprogram, sistematis dan terpadu terhadap
arsip vital negara yang diciptakan Pemerintah Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5071);
2. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Arsip Statis (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
143);
3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 06 Tahun 2005 tentang
Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan Penyelamatan
Dokumen/Arsip Vital Negara;
4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Tata Kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 108 tahun 2008 tentang
Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, dan Sub Bidang
Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Arsip Vital Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur;
7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013
Nomor 42);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 100 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 100).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman,
petunjuk dan acuan bagi OPD dalam mengelola, melindungi, mengamankan,
dan menyelamatkan arsip vital dari kemungkinan kerusakan, kehilangan, dan
kemusnahan arsip;
2. Pembinaan pengelolaan dan penyimpanan arsip vital di lingkungan Pemerintah
Daerah dilaksanakan oleh Dinas;
3. Pengelola dan penyimpanan arsip vital asli adalah Unit Kearsipan atau OPD
Pencipta Arsip;
4. OPD Pencipta Arsip Vital bertanggung jawab dalam pengidentifikasian,
pendataan, pengelolaan, penyimpanan, penyelamatan, perlindungan,
pengamanan, penentuan jangka simpan, dan penggunaan arsip vital yang
diciptakannya;
5. Informasi yang berkaitan dengan Arsip Vital dilaksanakan dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Keterbukaan
Informasi publik;
6. OPD Pencipta Arsip perlu melakukan pemeliharaan arsip vital dengan cara fumigasi
secara periodik, pembersihan dari debu, pengecekan tingkat kerusakan kertas
terhadap serangan jamur, serangga, keadaan tinta, kondisi sampul, kondisi jilidan,
jahitan maupun setiap halaman arsip.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2017.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa penyusutan
arsip meliputi kegiatan pemindahan arsip inaktif dari unit
pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang telah habis
retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga
kearsipan, perlu dilakukan pengelolaan pemusnahan Arsip
secara terprogram, dan sistematis terhadap pemusnahan arsip
negara yang diciptakan oleh Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Tahun
2015 Nomor 4 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 51);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013
Nomor 42);
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 100 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 100).
1. Penyusutan Arsip dilakukan oleh Pencipta Arsip berdasarkan JRA. Pencipta Arsip merencanakan, mengendalikan dan mendokumentasi kegiatan Penyusutan Arsip;
2. Jenis arsip yang dapat dimusnahkan di tingkat Unit Pengolah adalah arsip yang
memiliki masa simpan kurang dari 1 (satu) tahun. Pemusnahan arsip yang memiliki masa simpan kurang dari 1 (satu) tahun dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari kepala OPD;
3. Dalam hal arsip yang telah habis masa simpannya masih digunakan untuk penyelesaian suatu
kasus dapat dilakukan perpanjangan masa simpan setelah mendapat
persetujuan Panitia Penilai Arsip;
4. Penyusutan Arsip Inaktif di bawah 10 (sepuluh) tahun yang telah diserahkan
kepada Lembaga Kearsipan selaku Unit Kearsipan I sebelum berlakunya Peraturan
Walikota ini menjadi tanggungjawab Lembaga Kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2017.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP ASET
ABSTRAK:
a. bahwa demi kelangsungan hidup dan keberadaan organisasi
serta menjamin kelangsungan kegiatan organisasi perlu
dilakukan pengelolaan secara terprogram terhadap arsip yang
sangat penting sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan
organisasi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti
hukum, dan memori organisasi yang merupakan arsip vital bagi
suatu organisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a serta dalam rangka memperoleh kesamaan pemahaman
dalam melakukan pengelolaan arsip aset negara melalui
kegiatan pengelolaan arsip aset negara, diperlukan suatu
pedoman yang berlaku di Pemerintah Kota Probolinggo dengan
menetapkan Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Negara DI
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset
Negara/Daerah;
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo.
Mengatur Pengelolaan arsip aset yang kegiatannya meliputi:
a. identifikasi;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. perlindungan;
e. pengamanan;
f. penyelamatan; dan
g. penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2017.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 49 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusutan arsip pada pencipta arsip dan penambahan khazanah arsip statis di Lembaga Kearsipan Daerah perlu dilakukan akuisisi arsip statis. Ada beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang sudah tidak sesuai lagi, sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2016.
Materi Pokok: Ruang lingkup Pedoman Akuisisi Arsip Statis meliputi prinsip dan strategi akuisisi arsip statis, penilaian dan verifikasi arsip statis, dan serah terima arsip statis. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini untuk melestarikan arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan menyelamatkan arsip yang mempunyai nilai kesejarahan sehingga dapat memberikan informasi yang luas kepada generasi yang akan datang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pedoman Akuisisi Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 4 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 5 tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2016
Materi Pokok: Arsip inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah pedoman dalam rangka pengelolaan arsip inaktif di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan arsip inaktif sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Jumlah Halaman: 9 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat