PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PALU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PALU (PDAM)
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PALU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PALU (PDAM)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu adanya penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah air Minum Kota Palu;
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perkonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari pemerintah daerah dengan memberdayakan perusahaan daerah Air Minum;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyertaan modal kepada Perusahaan Air Minum Daerah Kota Palu, diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mengikat semua pihak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM);
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah kota Palu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM) (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Lasolo"
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. perlu dilakukan pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum beserta lembaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perusahaan Daerah Air Minum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
6. Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 tahun 2014 tentang Organisasi dan tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Lasolo" Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2014 Nomor 65)
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Lembaga Perusahaan Daerah Air Minum
BAB III Pengangkatan Karyawan
BAB VII Dana Pensiun
BAB VIII Ketentuan Peralihan
BAB IX Pembinaan
BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Jasa Konstruksi mempunyai peran menunjang pembangunan daerah karena produk akhirnya menghasilkan sarana dan prasarana yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang yang mewujudkan kesejahteraan masyarakat
UUD Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 1959; UU No.23 Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Peraturan ini berisi tentang izin usaha jasa konstruksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2003 Nomor 9 Seri E Nomor 04)
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara No. 6 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI SULAWESI UTARA DARI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB), BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBN-KB), PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR (PBB-KB) DAN PAJAK AIR PERMUKAAN (PAP) TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2015
PERUBAHAN – PERDAKAB NUNUKAN NO 11 TAHUN 2011 – PAJAK DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009 UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perdakab Nunukan No. 6 Tahun 2001; Perdakab Nunukan No. 3 Tahun 2003; Perdakab Nunukan No. 13 Tahun 2008; Perdakab Nunukan No. 23 Tahun 2008; Perdakab Nunukan No. 4 Tahun 2009; Perdakab Nunukan No. 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 11) diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil Khususnya Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai serta untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan khususnya Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi pada Rumah Sakit Umum Daerah perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi; bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, maka kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil khususnya Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Dokter Gigi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2015;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 18 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada PNS khususnya Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi pada RSUD yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka, dengan besaran sebesar Rp2.500.000,00 hingga Rp20.000.000,00 per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
4 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam rangka tertib administrasi belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru, perlu ada aturan sebagai pedoman dalam pengelolaanya agar dapat berjalan
dengan baik, terkendali dan terkoordinasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan Bupati Buru Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Bupati Buru Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat dan Toko Swalayan merupakan salah satu potensi yang dapat menggerakkan roda perekonomian di daerah terutama bagi usaha mikro, kecil dan menengah;
PASAL 18 AYAT (6) UU 1945 , UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 89 TAHUN 1981 , UU NO 20 TAHUN 2008 , UU NO 12 TAHUN 2011 , UU NO 17 TAHUN 2012 , UU NO 7 TAHUN 2014 , UU NO 23 TAHUN 2014 , PP NO 27 TAHUN 1983 , PP NO 58 TAHUN 2010 , PP NO 44 TAHUN 1997 , PP NO 79 TAHUN 2005 , PP NO 58 TAHUN 2014 , PERPRES NO 112 TAHUN 2007 , PERMENDAG NO 42 TAHUN 2010 , PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2012 , PERMENDAG NO 48 TAHUN 2013 , PERMENDAG NO 70 TAHUN 2013 , PERMENDAGRI NO 1 TAHUN 2014 , PERMENDAG NO 56 TAHUN 2014 , PERDA NO 1 TAHUN 2010
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Asas dan tujuan , Kedudukan , fungsi pasar , dan ruang lingkup , tugas , kewajiban ,wewenang , dan tanggung jawab pemerintahan daerah , Perencanaan dan pengadaan , Penyelenggaraan , penataan dan pembinaan pasar rakyat dan toko swalayan Tata penempatan di pasar , Hak , kewajiban dan tanggungjawab pedagang , Tata tertib dan larangan di dalam pasar , Data dan informasi , Retribusi pelayanan pasar , Kerjasama , Peran serta masyarakat , Pembinaan , pengawasan dan evaluasi , Sanksi administrasi , penyidikan , Ketentuan pidana , ketentuan peralihan , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman, 25 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 6 Tahun 2015
pariwisata - RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2015/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2027
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan
Pasal 58 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10
Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012–2027, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2012–2027;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum muatan rencana detail DPP, KSPP dan KPPP, ketentuan teknis muatan rencana detail DPP, KSPP dan KPPP, prosedur penyusunan rencana detail DPP, KSPP dan KPPP, perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata daerah provinsi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
56 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat