PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO. 82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Pertanggungjawaban pelaksanaa APBD tahun anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2011
TUNJANGAN - KHUSUS - KEPADA - PEGAWAI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU - KABUPATEN SAROLANGUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2011/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KHUSUS KEPADA PEGAWAI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (BPPTSP) KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi memberikan perhatian yang lebih besar pada pelaku usaha dengan memberikan pelayanan perizinan dengan sistem satu pintu;
bahwa tugas dan fungsi Pengelolaan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola semua bentuk pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah dengan sistem satu pintu;
bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi dimaksud perlu memberikan tunjangan khusus kepada pegawai Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b, dan huruf c perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Sarolangun
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 04 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 08 Tahun 2009
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kabupaten Sarolangun; Meliputi Tunjangan Khusus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
4 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar Hukum Peraturan Buapti ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PP PERPU No. 2 Tahun 2014; PEPRES No. 97 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKEU No. 49 Tahun 2016; PERMENDESPDTT No. 22 Tahun 2016; PERDAKABKEPARU No. 1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, rincian dana desa, penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2019
PERDA Kab. Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RPJMD KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2016-2021
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2019/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Sesuai hasil pengendalian dan evaluasi yang dilakukan terhadap RPJMD Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021, dan adanya perubahan mendasar terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Sesuai dengan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016.
ISI, URAIAN PERUBAHAN RPJMD DAN INDIKATOR KEBERHASILAN VISI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2020
PERBUP Kab. Murung Raya No. 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
bagian dari penerimaan daerah yang termasuk dalam
Pendapatan Asli daerah (PAD) yang dalam pemanfaatannya
sangat dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan
pembangunan di daerah. Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dari sector pajak daerah dan retribusi daerah, maka
untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan
pelimpahan sebagian kewenangan dalam pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah kepada perangkat
daerah terkait. sesuai Pasal 5 ayat (2) huruf e, Pasal 5 ayat (4)
Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh
kewenangannya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah
selaku pengguna anggaran
Undang-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 27
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun
2019
Ruang lingkup pelimpahan bidang Pemungutan Pendapatan Asli Daerah yang
diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Pajak Daerah; dan
b. Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Negeri Sipil RI Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik
Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta dalam rangka pembinaan karier dan pemberian dukungan
Teknis Operasional dan Administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps
Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Konawe. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 10 Tahun 1007
Dalam peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Negeri Sipil RI Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah pada pengaturannya. Mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Dengan terbentuknya Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Konawe, maka Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI yang telah ada sekarang dinyatakan tidak berlaku lagi.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN PENGGANTIAN BIAYA CETAK NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat