Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dalam bentuk peningkatan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja BUMD secara profesional, efisien dan efektif;
b. bahwa dalam pembinaan terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sabagaimana dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembinaan
Bab III Pembiayaan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2012; Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Tahun 2012 totalnya sebesar Rp8.500.000.000,- .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.000.000.000,00 sehingga jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang semula Rp.30.119.000.000,00 menjadi Rp.31.119.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 21 Tahun 2011
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 telah dibentuk Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sehubungan dengan hasil inventarisasi ulang terhadap Aset Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tersebut huruf a, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan komering Ulu.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahaya Agung” Untuk Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum,
Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air
Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Cahya Agung''
Untuk Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum
Kepada Pemerintah Pusat Non Kas;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/PMK.05/2016 Tahun 2016 ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19
Tahun 2012;
Materi pokok: mengatur mengenai Penyertaan Modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Cahya Agung''
Untuk Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum
Kepada Pemerintah Pusat Non Kas. mamuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; besaran penyertaan modal; penganngaran hibah non kas; pelaksanaan dan tanggungjawaban pendapatan hibah dan penyertaan modal; penyelesaian hutang; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 21 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Pt. Bank Pembangunan Kalteng Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Kapuas dan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu
kiranya untuk menyertakan modal daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Kapuas, yang dalam hal ini PT. Bank
Pembangunan Kalteng;
b. bahwa untuk maksud tersebut diatas, ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Kapuas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Rl Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Rl Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2006 .
Peraturan Bupati Kapuas Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Pt. Bank Pembangunan Kalteng Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2006.
2 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 21/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGESAHAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMAN SARI KOTA MADIUN TAHUN BUKU 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun, paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun buku Direksi menyampaikan Laporan Keuangan kepada Dewan Pengawas, dan selanjutnya setelah laporan diaudit oleh lembaga auditor disampaikan kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan;
b. bahwa Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun Buku 2020 telah mendapatkan audit dari lembaga auditor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pengesahan Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun Buku 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
5. Kepmendagri dan Otoda Nomor 8 Tahun 2000;
6. Permendagri Nomor 2 Tahun 2007;
7. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
8. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019;
9. Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2020;
10. Peraturan Walikota Madiun Nomor 50 Tahun 2019;
11. Peraturan Walikota Madiun Nomor 49 Tahun 2020.
Mengesahkan Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 21 Tahun 2022
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BOALEMO TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD 2022 (21)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Boalemo Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2018, penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah diberikan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Boalemo dengan besaran nilai penambahan penyertaan modal sejumlah Rp.50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar), dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah, serta untuk melakasanakan amanat ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2018 ketentuan mengenai besaran nilai penanmbahan besaran penyertraan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Boalemo Pertahun sebagaimana di maksud pada Ayat (1) di atur dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 27 Tahun 2021, PERDA Kab Boalemo No 2 Tahun 2011, PERDA Kab Boalemo No 1 Tahun 2018, PERDA Kab Boalemo No 6 Tahun 2021, PERDA Kab Boalemo No 1 Tahun 2022, Perbup Kab Boalemo No 69 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Boalemo Tahun Anggaran 2022 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, tujuan penyertaan modal, nilai penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, hasil usaha, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Terdiri dari 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat