JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP, SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN LU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2018/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2)
dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantuan Lingkungan Hidup dan
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup, dipandang perlu
menetapkan jenis usaha dan/ a tau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup serta Surat
Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup di Kabupaten Luwu;
b. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka ada
beberapa jenis usaha dan/ atau kegiatan di Kabupaten
Luwu yang dapat menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup, dipandang perlu adanya pembinaan
secara khusus yang pembinaannya berada pada unit
kerja dengan lnstansi yang membidangi usaha atau
kegiatan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Usaha
dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya
Mengingat
2
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup serta Surat Pemyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di
Kabupaten Luwu.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 19 tahun 2004 tentang Perubahan atau
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 29);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3501);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik
1.
Menetapkan
3
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1988
Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3537);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Pelaksanaan U saha Pertambangan Mineral dan Batu
Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5111);
11. Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14
Tahun 2010 Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha
dan a tau Kegiatan yang telah Memiliki Izin U saha
dan/ atau Kegiatan tetapi Bel um Memiliki Dokumen
Lingkungan Hidup;
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5
Tahun 2012 tentang Jenis rencana usaha dan /atau
kegiatan yang wajib memiliki AMDAL;
15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8
Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan
Pemeriksaan Dokumen Lingkkungan Hidup serta
Penerbitan Izin lingkungan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Luwu
Tahun 2011-2031.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAKSANAKAN PERIZINAN
BAB III
PEMBIAYAAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
NOMOR : 44 tahun 2018
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN NUNUKAN DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Nunukan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Nunukan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan kebijakan umum tentang bagaimana sampah rumah tangga dan sejenisnya harus dikelola. Ini meliputi prinsip-prinsip dasar dan tujuan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Menguraikan strategi yang harus diterapkan untuk mengelola sampah rumah tangga, termasuk langkah-langkah pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah. Kebijakan dan penyeleanggara JAKSTRADA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 44 Tahun 2018
pembinaan - perilaku - hidu-p - bersih - dan - sehat
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, BD 2018/44
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia, sehingga pembangunan kesehatan ditunjukan untuk meningkatkan kesdaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat berdasarkan ketentuan pada Lampiran Permenkes No. 2269/MENKES/PER/XI/2011 maka perlu menetapkan Perbup tentang Pembinaan Perilaku Hidup Bedrsih dan Sehat di Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 7 Tahun 2007; Permenkes No. 65 Tahun 2013; Permenkes No. 2269/Menkes/Per/XI/2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No9. 7 Tahun 2016; Perbup Tasikmalaya No. 36 tahun 2016; Perbup Tasikmalaya No. 83 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Dan Tujuan, PHBS Rumah Tangga, PHBS Institusi Pendidikan, PHBS Tempat Kerja,PHBS Tempat-Tempat Umum, PHBS Institusi Kesehatan, Wewenang Dan Tanggungjawab, Peran Serta Masyarakat, Keluaran, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
17 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, telah dilaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Banjarnegara pada Tahun 2017, dan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu dilakukan perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku ke arah yang lebih sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/Menkes/Per/XI/ 2011 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, organisasi, masa bhakti, tugas, pedoman, kerja sama, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran
pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan di
Kabupaten Blora serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (3), Pasal
17 ayat (4), Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun
2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Blora Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan, kelembagaan FTSP, masyarakat penerima manfaat, tata cara pengajuan dan pelaksanaan TSP, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, tata cara pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa air limbah domestik yang dihasilkan dari skala rumah tangga dan usaha dan/atau kegiatan harus dikelola karena berpotensi mencemari lingkungan dan menurunkan derajat kesehatan;
bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan pemerintahan wajib terkait layanan dasar Kabupaten Sidenreng Rappang, harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan professional, guna terkendalinya pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah air permukaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016 tentang Baku Mutu Limbah Domestik.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
7. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 69 Tahun 2010 tentang Baku Mutu dan Kriteria Kerusakan Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012–2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
5. Hak dan Kewajiban Masyarakat
6. Penyelenggara, Jenis dan Komponen SPALD
7. Pengoperasian
8. Baku Mutu
9. Kerjasana dan Kemitraan
10. Pembinaan dan Pengawasan
11. Insentif dan Disinsentif
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanaman dan Perawatan Pohon Berbasis Partisipasi Masyarakat Pada Jalan Perkotaan Tanjung Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa pohon memiliki peranan yang penting dalam rangka menjaga kualitas lingkungan hidup, sehingga perlu dilestarikan; bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan, perlu melakukan penanaman dan perawatan pohon berbasis partisipasi masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu a menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanaman dan Perawatan Pohon Berbasis Partisipasi Masyarakat pada Jalan Per otaan Tanjung Kabupaten Tabalong
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 91 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Penanaman Dan Perawatan Pohon Berbasisi Partisipasi Masyarakat Pada Jalan Perkotaan Tanjung Kabupaten Tabalong, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan Dan Fungsi
3. Lokasi
4. Penyelenggaraan Penanaman Dan Perawatan Pohon
5. Penebangan, Pemindahan, Penanaman Dan Penggantian Pohon
6. Sanksi
7. Ketentuan Lain-Lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 41 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KEPADA KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN CILACAP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menerapkan Sanksi Administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta dalam melaksanakan kewenangan penerapan Sanksi Administratif Bupati/Walikota dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota; pendelegasian sebagian kewenangan pengenaan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud, telah diatur dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap; dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Cilacap Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap, dipandang perlu untuk diubah dan disesuaikan;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengubah Pasal 1 Peraturan Bupati Cilacap Nomor 35 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah Pasal 1 Peraturan Bupati Cilacap Nomor 35 Tahun 2017
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 41 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD. 2018/ No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian tarifnya dengan memperhatikan perkembangan ekonomi dan index harga pasar, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar Hukum peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PERDAKAB LOANGKAT No.4 Tahun 2011 dan PERDA No.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
4 Hlm, Lampiran: 2
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat